TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat mengamankan seorang pemuda berinisial FT (24) lantaran nekat menikam rekannya sendiri menggunakan senjata tajam jenis badik.
Peristiwa penganiayaan berat tersebut dipicu oleh cekcok mulut terkait persoalan pegadaian telepon genggam (HP) yang terjadi di kawasan Jalan Rapak Indah, Gang Samiaji RT 15, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, pada Rabu (26/8/2026) malam.
Insiden bermula saat saksi berinisial H bersama korban MF (24) dan temannya, R, mendatangi pelaku sekitar pukul 20.10 WITA untuk mempertanyakan keberadaan telepon milik H yang telah digadaikan oleh pelaku tanpa izin.
Saat ditemui di dalam Gang Samiaji, ketegangan di antara mereka tidak terhindarkan. Pelaku FT yang tersulut emosi mendadak mencabut sebilah badik dari pinggang sebelah kanannya dan mencoba menyerang saksi H.
Meski saksi berhasil menghindar, korban MF dan saksi R yang berusaha melerai justru menjadi sasaran amukan pelaku.
Baca juga: Kabel LPJU Jalur Dua Tenggarong-Samarinda Digondol Maling, Dishub Kukar Siapkan Laporan ke Polisi
FT menyerang korban menggunakan senjata tajam tersebut hingga menyebabkan luka tusuk serius pada bagian bawah dada sebelah kiri korban MF.
Keluarga korban yang tidak terima atas peristiwa berdarah ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.
Pelaku Ditangkap 20 Menit Setelah Kejadian
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Agung Widodo, mengonfirmasi penangkapan cepat terhadap pelaku.
Hanya berselang 20 menit dari waktu kejadian, Tim Opsnal berhasil meringkus FT di lokasi kejadian tanpa perlawanan.
"Pelaku berhasil kita amankan pada pukul 20.30 WITA di sekitar TKP beserta barang bukti, dan saat ini sudah berada di Polsek Sungai Kunjang untuk proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Baca juga: Krisis Air Bersih Meluas di Samarinda, Distribusi PDAM Terhambat dan Sumur Bor Ikut Kering
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita sebilah senjata tajam jenis badik berukuran 16 cm lengkap dengan sarungnya, selembar baju milik korban yang terdapat bercak darah, serta surat Visum et Repertum (VER) dari rumah sakit.
Atas perbuatannya, pelaku FT dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan terancam hukuman penjara. (*)