Diungkap di Sidang MK, Kaltim Masuk Daftar 11 Provinsi Tanpa Anggota Bawaslu Perempuan  
Amalia Husnul A August 27, 2026 05:08 PM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Kalimantan Timur (Kaltim) masuk ke dalam daftar 11 provinsi yang sama sekali tidak memiliki keterwakilan perempuan di jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah.

Fakta ini terungkap dari data yang disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang perkara Nomor 265/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/8/2026).

"Pada 11 provinsi tersebut seluruh anggota Bawaslu provinsi yang menjabat merupakan laki-laki," kata Bawaslu dalam keterangannya.

Selain Kalimantan Timur, 10 provinsi lainnya yang tidak memiliki anggota Bawaslu perempuan sama sekali yakni:

Baca juga: Bawaslu RI Minta Pengawas Pemilu Kaltim Petakan Kerawanan Kampanye Sejak Dini

  1. Bengkulu
  2. Kalimantan Selatan
  3. Kepulauan Bangka Belitung
  4. Lampung
  5. Nusa Tenggara Barat
  6. Papua Pegunungan
  7. Papua Tengah
  8. Sulawesi Utara
  9. Sumatera Barat
  10. Sumatera Utara

8 Provinsi Penuhi 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Ketiadaan perempuan di 11 provinsi tersebut sangat kontras dengan kondisi di delapan provinsi lainnya yang justru telah memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Secara keseluruhan, Bawaslu mencatat dari total 38 provinsi di Indonesia, terdapat 206 anggota laki-laki dan hanya 37 anggota perempuan.

Adapun delapan provinsi yang telah memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen tersebut yakni:

  1. Jawa Timur: 57 persen
  2. Aceh: 40 persen
  3. Daerah Istimewa Yogyakarta: 40 persen
  4. Kalimantan Tengah: 40 persen
  5. Kepulauan Riau: 40 persen
  6. Nusa Tenggara Timur: 40 persen
  7. Papua: 40 persen
  8. Papua Barat Daya: 40 persen

Kesenjangan keterwakilan perempuan ini bukan hanya terjadi di tingkat provinsi.

Di level kabupaten/kota, dari total 514 daerah, Bawaslu mencatat terdapat 1.615 anggota laki-laki dan 299 anggota perempuan.

Berikut rincian komposisi keterwakilan perempuan di tingkat kabupaten/kota:

  • 0 persen: 269 kabupaten/kota
  • 20 persen: 73 kabupaten/kota
  • 33 persen: 122 kabupaten/kota
  • 40 persen: 22 kabupaten/kota
  • 60 persen: 4 kabupaten/kota
  • 67 persen: 24 kabupaten/kota

Meski datanya menunjukkan minimnya representasi perempuan, Bawaslu mengatakan telah memiliki sejumlah mekanisme untuk mendorong keterwakilan perempuan dalam proses seleksi.

Di antaranya adalah memperpanjang masa pendaftaran apabila jumlah pendaftar perempuan belum mencapai 30 persen.

Selain itu, perempuan juga dapat didahulukan apabila terdapat peserta dengan nilai yang sama dalam tahapan seleksi.

Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, berikut tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu:

Tugas:

a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;

b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:

  • Pelanggaran Pemilu; dan
  • Sengketa proses Pemilu;

c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  • Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
  • Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
  • Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
  • Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
  • Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
  • Penetapan Peserta Pemilu;
  • Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan dan dana kampanye;
  • Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  • Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  • Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  • Penetapan hasil Pemilu;

e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;

f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

  • Putusan DKPP;
  • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
  • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  • Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;

i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;

l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang:

a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;

b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;

c. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;

d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;

e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '

f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;

h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;

j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan

k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban:

a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;

b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan

d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Matangkan Persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2026

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.