TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Satu titik api dapat menimbulkan dampak besar bagi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat.
Karena itu, Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan warga agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Peringatan tersebut disampaikan di tengah upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah yang memiliki potensi terjadinya kebakaran.
Polres PPU juga menegaskan bahwa pembakaran lahan tidak hanya berisiko memicu api yang meluas, tetapi dapat berujung pada proses hukum.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara mengatakan pencegahan menjadi langkah utama dalam menghadapi ancaman karhutla.
Baca juga: 67 Karhutla Terjadi di Kukar Selama Agustus 2026, Lahan Terbakar Capai 915 Hektare
Personel kepolisian melakukan patroli dan pemantauan di daerah-daerah rawan sekaligus turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Pencegahan merupakan langkah yang paling utama. Kami terus mengedukasi masyarakat, meningkatkan patroli di daerah-daerah rawan, serta melakukan pemantauan terhadap potensi terjadinya kebakaran,” ungkapnya, Kamis (27/8/2026).
Selain menyiagakan personel dan peralatan untuk menangani titik api yang ditemukan di lapangan, Polres PPU juga membangun koordinasi dengan berbagai pihak.
Langkah ini dilakukan agar penanganan kebakaran dapat berjalan bersama-sama.
Aktivitas membakar lahan untuk membuka atau membersihkan area masih menjadi perhatian aparat di Kabupaten PPU.
Baca juga: Cegah Karhutla, PT SKP dan CNL Perkuat Kolaborasi Multipihak di Sangkulirang
Masyarakat diimbau tidak menggunakan api dalam kegiatan tersebut karena terdapat konsekuensi pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.
Selain itu, pelaku dapat dikenakan denda paling sedikit Rp3 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar bagi pihak yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h.
Ketentuan pidana terkait kebakaran juga terdapat dalam Pasal 187 KUHP bagi perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang dapat membahayakan keamanan umum maupun nyawa dan barang.
Patroli dan Kerja Sama Pencegahan
Dalam menghadapi potensi kebakaran, Polres PPU menyiagakan personel dan peralatan untuk menangani titik api di lapangan.
Patroli dilakukan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan, disertai pemantauan terhadap kemungkinan munculnya kebakaran.
Penanganan karhutla juga dilakukan melalui koordinasi dengan TNI, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, perusahaan, serta unsur terkait lainnya.
AKBP Andreas Alek Danantara menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak untuk mencegah munculnya kebakaran hutan dan lahan.
“Mari bersama-sama mencegah karhutla. Jangan membakar hutan dan lahan, karena satu titik api dapat menimbulkan dampak besar bagi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (*)