Pemkab Mahakam Ulu Matangkan Rumusan Tarif Layanan Listrik Berbasis PLTS
Budi Susilo August 27, 2026 05:08 PM

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tengah mematangkan rumusan tarif layanan listrik berbasis Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk memastikan fasilitas yang telah dibangun tetap beroperasi dan mampu melayani masyarakat dalam jangka panjang.

Rumusan tarif tersebut diarahkan untuk menemukan keseimbangan antara kemampuan masyarakat dan kebutuhan biaya operasional serta pemeliharaan PLTS, khususnya di wilayah yang menghadapi keterbatasan akses jaringan listrik konvensional.

Upaya tersebut kembali dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Laporan Akhir Penyusunan Rumusan Tarif Layanan Energi Listrik Berbasis PLTS, Kamis 20 Agustus 2026 lalu sebagai tindak lanjut kegiatan di kabupaten pada bulan Juni.

Sekretaris Daerah Mahulu, Stephanus Madang mengatakan penyusunan tarif harus mempertimbangkan kondisi masyarakat sekaligus kondisi fasilitas PLTS yang selama ini telah beroperasi di sejumlah kampung.

Baca juga: Komponen PLTS Terus Menurun Sejak Beroperasi, Tarif Layanan Dinilai Mendesak

“Tarif yang kita rumuskan harus mencerminkan kondisi masyarakat dan sistem PLTS di Mahakam Ulu. Pengalaman pengguna dan kondisi fasilitas harus menjadi bagian dari kajian. Kemampuan pengelola serta kebutuhan biaya operasional juga perlu diperhitungkan,” kata Stephanus, Kamis (27/8/2026).

Kajian tersebut menyasar empat fasilitas PLTS di Kampung Batoq Kelo, Matalibaq, Wana Pariq, dan Tri Pariq Makmur, dengan pembahasan yang mencakup besaran tarif, kelembagaan pengelola, mekanisme pemungutan, pembagian peran, hingga pembiayaan pemeliharaan.

Menurutnya, kejelasan pengelolaan menjadi bagian penting dalam memastikan PLTS tidak hanya tersedia sebagai infrastruktur, tetapi dapat terus berfungsi dan memberikan layanan kepada masyarakat.

Proses penyusunan rumusan tarif telah dimulai sejak Kamis 11 Juni 2026 melalui pembahasan di Ballroom Lantai 3 Kantor Bupati Mahakam Ulu dengan melibatkan akademisi ITN Malang, pemerintah kampung, serta perangkat daerah terkait.

Baca juga: 47 PLTS Diresmikan Presiden, 5.383 Rumah Tangga di Wilayah 3T Kini Nikmati Listrik Bersih

Pada tahap awal tersebut, tim perumus turut mengkaji karakteristik wilayah Mahulu, termasuk tantangan akses menuju lokasi, kebutuhan logistik, ketersediaan suku cadang, serta biaya operasi dan pemeliharaan fasilitas PLTS.

Memasuki tahap laporan akhir pada Agustus, Pemkab Mahulu berupaya menyempurnakan hasil kajian agar dapat menjadi dasar kebijakan tarif yang tidak memberatkan masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan pengelolaan aset daerah.

“PLTS harus menjadi aset yang produktif dan terawat agar dapat melayani masyarakat dalam jangka panjang,” tegas Stephanus. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.