TRIBUNLOMBOK.COM - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi membuka proses seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk operasional tahun 1448H/2027M.
Pendaftaran peserta dibuka mulai 25 hingga 31 Agustus 2026 secara daring.
Berikut adalah tahapan, tata cara pendaftaran, serta persyaratan lengkap yang wajib dipenuhi calon pelamar.
Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara digital melalui portal resmi Kementerian Haji dan Umrah.
Baca juga: Syarat Khusus Tiap Bidang Seleksi Petugas Haji PPIH Kloter dan Arab Saudi 2027
Langkah-langkah pengisian akun adalah sebagai berikut:
Setiap pelamar wajib berstatus WNI, beragama Islam, sehat jasmani-rohani (tidak dalam keadaan hamil bagi wanita), serta memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Pelamar ASN maupun karyawan swasta wajib melampirkan izin tertulis dari Pimpinan Tertinggi SDM instansi asal.
Selain itu, pelamar wajib memiliki keterampilan mengoperasikan komputer/gawai (Android/iOS) dan diutamakan menguasai bahasa Arab atau Inggris.
Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH pada tahun yang sama.
Akomodasi, Konsumsi, & Transportasi: Usia 25–55 tahun.
Dokumen wajib mencakup SKRK/Surat Rekomendasi pimpinan, KTP, scan ijazah terakhir, dan SKCK (non-ASN) atau SK Kepegawaian (ASN).
Bimbingan Ibadah: Usia 35–60 tahun, sudah berhaji, dan memiliki Sertifikat Pembimbing Ibadah Haji.
Media Center Haji (MCH): Usia 25–55 tahun, bekerja di bidang jurnalistik media konvensional terverifikasi Dewan Pers (dibuktikan dengan Sertifikat UKW) atau Humas Kementerian Haji dan Umrah.
Layanan Lansia & Disabilitas: Usia 25–45 tahun, diutamakan memiliki pengalaman/sertifikat penanganan lansia/disabilitas atau kemampuan bahasa isyarat.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa seluruh proses seleksi petugas haji ini bebas dari gratifikasi dan tidak dipungut biaya apapun.
(*)