Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong memperkuat layanan administrasi kependudukan bagi bayi yang baru lahir. Yakni melalui inovasi Si Cantik (Sistem Cetak Dokumen Anak Tertib Administrasi Kependudukan).
Melalui program ini, orang tua tidak perlu datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengurus Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak, selama seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.
Asisten II Setda Rejang Lebong, Titin Verayensi, mengatakan keberadaan Si Cantik diharapkan memastikan setiap bayi yang lahir di wilayah Rejang Lebong segera memiliki identitas kependudukan.
Menurutnya, NIK menjadi salah satu dokumen penting bagi anak karena berkaitan dengan akses terhadap berbagai layanan publik.
"Harapan saya Si Cantik ini bisa sukses. Bayi-bayi yang lahir di Kabupaten Rejang Lebong langsung mendapatkan haknya, yaitu identitas NIK,"sampai Titin.
Titin menjelaskan, penerbitan NIK sejak bayi lahir juga dapat memberikan manfaat ketika anak membutuhkan pelayanan kesehatan.
Dalam kondisi tertentu, bayi yang baru lahir dapat membutuhkan tindakan medis lanjutan atau penanganan darurat. Kepemilikan NIK dapat membantu proses administrasi untuk memperoleh layanan kesehatan, termasuk pengurusan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Karena itu, menurut Titin, fasilitas kesehatan memiliki peran penting dalam pelaksanaan Si Cantik.
"Jadi kita ingin sistem pencatatan dokumen kependudukan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong terlaksana dengan baik, terutama bagi bayi yang baru lahir,"ujarnya.
Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita, menjelaskan Si Cantik dirancang untuk memangkas proses pelayanan administrasi kependudukan bagi anak yang baru lahir.
Dalam mekanismenya, fasilitas kesehatan yang menjadi tempat persalinan akan berkoordinasi dengan Dukcapil untuk menyampaikan data kelahiran bayi.
Data tersebut kemudian digunakan dalam proses penerbitan NIK dan pemutakhiran data keluarga melalui Kartu Keluarga (KK).
"Si Cantik adalah Sistem Cetak Dokumen Anak Tertib Administrasi Kependudukan. Kita bekerja sama dengan seluruh fasilitas kesehatan tempat ibu melahirkan," jelas Rosita.
Dengan pola pelayanan tersebut, orang tua tidak lagi harus datang ke kantor Dukcapil hanya untuk mengurus NIK anak.
"Kalau selama ini orang tua datang langsung ke Dinas Dukcapil untuk mengurus NIK anaknya, dengan adanya Si Cantik semuanya dipangkas. Jadi masyarakat tidak perlu datang ke Dukcapil," katanya.
Rosita memastikan layanan penerbitan dokumen kependudukan melalui Si Cantik tidak dikenakan biaya alias gratis.
Namun, pelayanan melalui mekanisme tersebut berlaku bagi masyarakat yang persyaratan administrasinya sudah lengkap.
Jika ditemukan persoalan seperti buku nikah belum tersedia, buku nikah hilang, atau terdapat masalah dalam pencatatan perkawinan, Dukcapil akan memberikan pelayanan melalui mekanisme lain sesuai kondisi administrasi yang dihadapi.
"Si Cantik khusus untuk dokumen yang persyaratannya sudah lengkap. Kalau ada kendala seperti buku nikah tidak ada atau tidak tercatat dalam peristiwa nikah, nanti ada sistem lain yang akan kita jalankan," ungkapnya.
Rosita menyebut pelaksanaan Si Cantik melibatkan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari puskesmas, rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta hingga klinik.
Sementara untuk bidan praktik mandiri, koordinasi dilakukan melalui puskesmas sesuai wilayah kerja masing-masing.
Dukcapil juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh fasilitas kesehatan agar mekanisme pelayanan Si Cantik dapat dipahami oleh petugas yang terlibat.
Masing-masing puskesmas, rumah sakit dan klinik nantinya diminta meneruskan informasi tersebut kepada tenaga kesehatan, termasuk bidan praktik mandiri.
Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, drg. Asep Setia Budiman, menyambut baik penerapan inovasi tersebut.
Menurut Asep, Si Cantik dapat membantu tenaga kesehatan dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan bayi sejak proses kelahiran.
"Program Si Cantik dari Dukcapil ini sangat membantu kami di Dinas Kesehatan, terutama Puskesmas dan bidan praktik mandiri," ujar Asep.
Untuk mendukung koordinasi, Dinas Kesehatan akan menyiapkan person in charge (PIC) yang bertugas menyampaikan data dan berkoordinasi dengan Dukcapil melalui WhatsApp maupun sistem berbasis web.
Dengan mekanisme tersebut, data bayi yang membutuhkan penerbitan NIK dapat diteruskan kepada Dukcapil tanpa orang tua harus mengurusnya secara langsung.
Asep mengatakan manfaat program tersebut semakin terlihat ketika bayi membutuhkan pelayanan kesehatan lanjutan.
Sebagai contoh, bayi yang baru lahir dan diketahui mengalami kondisi tertentu dapat membutuhkan pemeriksaan atau rujukan ke dokter spesialis anak.
"Misalnya ada anak yang mempunyai penyakit tertentu setelah lahir dan harus dirujuk ke spesialis anak. Otomatis anak itu belum punya BPJS. Dengan adanya penerbitan NIK seperti ini, dalam waktu 3 x 24 jam bisa diterbitkan BPJS," jelasnya.
Menurut Asep, percepatan penerbitan NIK tersebut dapat mendukung akses bayi terhadap pelayanan kesehatan, termasuk dalam pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) Prioritas di Kabupaten Rejang Lebong.
"Kita berharap sinergi antara Dukcapil, Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat membuat pelaksanaan Si Cantik berjalan secara optimal,"pungkasnya.
Program tersebut ditargetkan memberikan layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat dan gratis, sekaligus memastikan setiap bayi yang lahir di Kabupaten Rejang Lebong segera memiliki identitas kependudukan.