Usai Divonis 3 Tahun Kasus Penggelapan Kopi, Terdakwa Subhan Fernando Disebut Terjerat Perkara Lain
M Syah Beni August 28, 2026 01:54 PM

Usai Divonis 3 Tahun Kasus Penggelapan Kopi, Terdakwa Subhan Fernando Disebut Terjerat Perkara Lain

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG – Perkara yang menjerat terdakwa Subhan Fernando (36) disebut tidak berhenti pada kasus dugaan penggelapan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya.

Subhan Fernando merupakan menantu korban yang sebelumnya dipercaya membantu menjual kopi milik mertuanya kepada pembeli di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam persidangan perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Subhan Fernando, terhitung sejak masa penahanan.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.

Mendengar putusan tersebut, keluarga korban yang hadir di persidangan tampak menangis.

Keluarga mengaku putusan tersebut berada di luar ekspektasi mereka.

Keluarga Sebut Ada Perkara Lain di Polda Bengkulu
Anak korban, Neni, mengungkapkan terdapat perkara lain yang juga sedang ditangani Polda Bengkulu dan berkaitan dengan terdakwa.

Menurut Neni, laporan tersebut saat ini masih berproses di Polda Bengkulu.

Namun, prosesnya disebut masih menunggu penyelesaian persidangan perkara dugaan penggelapan di Kabupaten Kepahiang karena berkaitan dengan barang bukti.

"Laporan ditangani Polda Bengkulu dan itu sedang berlanjut ditangani Polda karena menunggu sidang di sini karena berkaitan dengan barang bukti," ucap Neni pada Jumat (28/8/2026).

Ia mengatakan, setelah perkara dugaan penggelapan selesai disidangkan di Kepahiang, proses hukum terkait perkara lainnya kemungkinan akan kembali dilanjutkan di Polda Bengkulu.

"Kemungkinan selesai sidang penggelapan ini akan dilanjutkan kembali sidang berikutnya terkait kasus asusila yang ada di Polda Bengkulu," jelasnya.

Disebut Berpotensi Hadapi Pasal Berbeda
Neni menyebut adanya perkara lain yang dikaitkan dengan terdakwa membuat Subhan Fernando berpotensi menghadapi proses hukum dengan pasal yang berbeda.

"Iya berarti pelaku terancam pasal berlapis," pungkas Neni.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.