Jual Sabu 7,5 Gram, Budi Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
asto s August 28, 2026 07:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Terdakwa Budi dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Jambi.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Budi terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I.

“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi denda,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Perkara tersebut bermula pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, Budi berada di rumahnya di Jalan Raden Suhur, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Budi kemudian dihubungi rekannya, Said Al-Amin.

Dalam komunikasi tersebut, Said menawarkan sabu kepada Budi untuk dijual.

Karena membutuhkan uang, Budi menyanggupi tawaran tersebut. Said kemudian mengatakan sabu akan diantarkan oleh anak buahnya ke rumah Budi.

Sekitar pukul 17.00 WIB, seorang pria yang mengaku sebagai suruhan Said datang ke rumah Budi. Pria tersebut menyerahkan satu kantong berisi sabu dengan berat sekitar 10 gram.

Budi kemudian masuk ke kamar dan membagi sabu tersebut menjadi 12 paket. Paket-paket itu disimpan di atas kasur.

Sekitar pukul 19.00 WIB, Ardiansyah datang ke rumah Budi. Budi kemudian menawarkan pekerjaan kepada Ardiansyah untuk membantu menjual sabu tersebut.

Budi menjanjikan upah Rp200 ribu jika sabu berhasil terjual. Ardiansyah juga disebut mendapat kesempatan menggunakan sabu secara gratis.

Ardiansyah menyetujui tawaran tersebut. Budi kemudian menyerahkan satu paket sabu dengan berat sekitar 1 gram kepada Ardiansyah.

Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi datang dan menangkap Budi bersama Ardiansyah di dalam kamar.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu di atas kasur. Budi mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.

Sementara dari Ardiansyah, polisi menemukan satu botol berisi dua paket kecil sabu yang diakui sebagai miliknya.

Berdasarkan hasil penimbangan, 11 paket sabu yang disita dari Budi memiliki berat bersih total 7,5 gram.

Barang Bukti Diminta Dimusnahkan

Selain tuntutan pidana, jaksa meminta sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti itu berupa 11 paket sabu, satu kotak sabun merek Give White, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang, satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil, dan satu kantong kresek hitam.

Jaksa juga meminta satu unit timbangan digital merek Acis serta satu unit tablet Android merek Infinix warna abu-abu dirampas untuk dimusnahkan.

Tuntutan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Budi. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: Gerak Cepat Satgas Karhutla Polda Jambi Kendalikan Kebakaran di Tahura Batang Hari

Baca juga: Kades Bukit Suban Sarolangun Paparkan Sebab Konflik SAD vs PT SAL, Anggota TNI Dikeroyok

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.