Sosok dan Profesi Pelapor Ruben Onsu Terkuak, Pengacara Sebut Dokter Kecantikan, Inisial DM
Rusaidah August 29, 2026 12:40 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Sosok di balik pelapor kasus dugaan penipuan yang menjerat nama presenter kawakan Ruben Onsu hingga kini masih menjadi teka-teki yang belum terungkap.

Dalam perkara ini, korban belum tampil secara langsung di hadapan publik. 

Terkait perjalanan kasus hukum mantan suami Sarwendah tersebut sepenuhnya diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy.

Sejak Polres Metro Jakarta Selatan mengumumkan laporan tersebut pada Kamis (20/8/2026), identitas korban hanya dipublikasikan melalui inisial DM.

Baca juga: Pelapor Ruben Onsu Buka Suara, Disebut Pernah Kirim Cek Kosong Rp4 M, Awal Kasus Penipuan Investasi

Saat menggelar konferensi pers di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026), Ramzy tetap menjaga kerahasiaan identitas klien yang diwakilinya. 

Ia tak langsung membeberkan nama lengkap maupun latar belakang sosok DM kepada awak media.

Profesi Pelapor: Dokter Kecantikan

Ketegangan konferensi pers sempat mencair ketika wartawan mencoba mendalami profesi pelapor berinisial DM tersebut. 

Reaksi Ahmad Ramzy mendadak berubah saat dikonfirmasi mengenai rumor bahwa kliennya bekerja di bidang medis.

"Benar pelapor dokter kecantikan, Bang?" tanya seorang wartawan di lokasi.

Mendengar pertanyaan mendadak itu, Ramzy sempat terdiam beberapa saat sembari menahan senyum. 

KUASA HUKUM PELAPOR -- Ahmad Ramzy kuasa hukum pelapor kasus penipuan investasi Ruben Onsu. 
KUASA HUKUM PELAPOR -- Ahmad Ramzy kuasa hukum pelapor kasus penipuan investasi Ruben Onsu.  (KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi)

Momen hening tersebut kemudian disusul dengan gelak tawa dari sang pengacara sebelum akhirnya memberikan jawaban santai.

"Hahahahaha, iya dokter, dokter. Kan kamu tahu saya pengacara spesialis dokter kan," ujarnya dikutip dalam Tribunnews.com, Jumat (28/8/2026).

Ketika ditanya lebih jauh mengenai sejauh mana hubungan personal atau tingkat kedekatan antara kliennya dengan Ruben Onsu sebelum kasus ini mencuat ke ranah hukum, Ramzy mengaku tidak mendalami area tersebut.

"Saya tidak mendalami itu. Yang jelas, mungkin mereka sudah saling kenal ya. Artinya makanya akhirnya percaya, seperti itu," tukasnya.

Penyerahan Bukti dan Penetapan Tersangka

Selain cecaran pertanyaan mengenai identitas pelapor, awak media juga mempertanyakan keberadaan dokumen legalitas atau kesepakatan tertulis yang melandasi kerja sama antara Ruben Onsu dengan korban.

Baca juga: Tampang Pemilik Kebun Tebas Leher Terduga Pencuri Sawit hingga Kepala Lepas, Berdalih Membela Diri

Baca juga: Histeris Istri Lihat Suaminya Tewas Ditebas hingga Kepala Lepas, Keluarga Bantah Tudingan Curi Sawit

Menanggapi hal itu, Ramzy menegaskan bahwa seluruh berkas pendukung telah diproses oleh pihak kepolisian.

"Iya, yang jelas saya sudah serahkan semua buktinya ke penyidik. Yang jelas penyidik sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti," ungkap Ramzy.

Dengan berjalannya proses hukum di Polres Metro Jakarta Selatan serta penyerahan alat bukti dari pihak pelapor, penanganan kasus dugaan penipuan ini terus bergulir di bawah pengawasan tim penyidik.

Kronologi Ruben Onsu Tersangka Penipuan

Ruben Samuel Onsu atau RSO yang populer dikenal sebagai Ruben Onsu, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/8/2026).

"Benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Joko.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025.

Baca juga: Sosok Bambang Setiyawan Meninggal saat Demo 27 Agustus, Penuh Luka, Terekam Diseret dan Dipukuli

Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, sementara korban berinisial DM dan terlapor berinisial RSO.

Joko menjelaskan, kasus tersebut awalnya masih dalam tahap penyelidikan. Namun, pada 25 April 2026, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

"Pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli," ujarnya.

Setelah serangkaian proses penyidikan, polisi kemudian menggelar perkara beberapa hari lalu. Hasil gelar perkara tersebut menyepakati perubahan status RSO dari terlapor menjadi tersangka.

"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," tutur Joko.

Joko menjelaskan secara singkat perkara tersebut bermula ketika RSO menawarkan sebuah peluang investasi kepada korban.

Saat itu, RSO disebut memiliki sebuah usaha dan menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan sejumlah dana.

Korban kemudian tertarik dan keduanya membuat kesepakatan.

"Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," jelas Joko.

Baca juga: Terkuak Profesi Andre Pemilik 16,4 Kilogram Sabu dan 4.980 Butir Ekstasi yang Ditangkap Polda Babel

Dalam kesepakatan tersebut, korban menyerahkan sejumlah modal kepada terlapor dengan iming-iming keuntungan yang telah dijanjikan.

Namun, setelah tiba waktu sesuai kesepakatan, keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima korban.

Selain itu, modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan.

"Tiba waktu kesepakatan, ternyata si keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," ungkapnya.

Joko juga menyebut usaha yang berkaitan dengan perkara tersebut berada di bidang jual-beli produk.

Namun, ia belum menjelaskan secara rinci jenis produk yang dimaksud karena masih masuk dalam materi penyidikan.

Pernah Kirim Cek Kosong Rp4 M

Kasus dugaan penipuan investasi dengan tersangka presenter kawakan Ruben Onsu (RSO) mengungkap fakta baru.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, membeberkan fakta baru terkait kasus yang menjerat kliennya. 

Menurut Ramzy, Ruben sempat memberikan sejumlah cek kepada kliennya sebagai bagian dari penyelesaian masalah. 

Namun cek tersebut ternyata kosong alias tidak bisa dicairkan.

"Saudara RSO itu memberikan kami sejumlah cek. Sejumlah cek yang mana cek tersebut setelah dicoba dicairkan ternyata tidak ada isinya," ungkap Ramzy saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026). 

Ramzy merinci, total nilai cek kosong tersebut mencapai lebih dari Rp 4 miliar, terbagi dalam beberapa lembar dengan nominal berbeda.

"Ada cek nomor sekian-sekian Rp 350 (juta), ada Rp 350, dan Rp 3,850 (miliar). Yang kesemuanya itu blong (kosong)," katanya. 

Baca juga: Dijanji Bayar Rp7,5 Juta per Kilo, Terungkap Alasan Andre Nekat Edar Ribuan Ekstasi dan Sabu

Meski demikian, Ramzy menegaskan pihaknya tetap fokus pada kerugian awal yang dialami kliennya, yakni sebesar Rp 3,5 miliar, sesuai dengan laporan polisi yang telah dibuat.

Ia juga memastikan hingga saat ini belum ada satu rupiah pun dari uang tersebut yang dikembalikan pihak Ruben kepada kliennya. 

"Sejauh ini, setelah saya tanyakan kepada klien saya, tidak ada," ujar Ramzy saat ditanya soal kabar adanya pengembalian dana sebesar Rp 100 juta dari pihak Ruben.

Belum Ada Pengembalian Dana 

Soal kabar adanya pengembalian dana sebesar Rp 100 juta yang sempat beredar, Ahmad Ramzy membantahnya. 

Ia memastikan hingga kini kliennya belum menerima sepeser pun uang kembali dari pihak RSO, termasuk skema cicilan sekalipun.

 "Sejauh ini tidak ada pengembalian satu sen pun dari RSO, melalui pengacara RSO kepada klien saya," tegasnya.

(Kompas.com/TribunSumsel.com/TribunStyle.com/Bangkapos.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.