TRIBUNWOW.COM - Pengamat Politik Fernando Emas menilai komitmen Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama tiga pimpinan DPR lainnya untuk mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan pada 15 Desember 2026 lebih berkaitan dengan tekanan politik.
Menurut Fernando, pernyataan tersebut kurang tepat jika semata-mata dipandang sebagai bentuk akuntabilitas politik DPR dalam menjalankan proses legislasi.
Fernando menyebut komitmen tersebut muncul setelah adanya tekanan dari kelompok masyarakat yang mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
"Saya melihat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan tiga pimpinan lainnya memiliki komitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026," kata Fernando kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
Empat pimpinan DPR yang dimaksud yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Fernando mengatakan keempatnya telah menandatangani pernyataan untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan hingga batas waktu tersebut.
Menurut Fernando, komitmen tersebut seharusnya menjadi pembelajaran bagi DPR agar lebih serius mendengarkan aspirasi masyarakat.
Ia menilai DPR seharusnya dapat merespons aspirasi masyarakat tanpa harus menunggu munculnya tekanan melalui pengerahan massa.
"Pernyataan yang dibuat oleh Dasco dkk bukan sebagai bentuk akuntabilitas politik DPR terkait dengan proses legislasi tetapi lebih kepada faktor tekanan politik yang dilakukan oleh kelompok masyarakat," ujar Fernando.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu pembahasan yang mendapat perhatian masyarakat, terutama terkait upaya pemberantasan korupsi dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.