Ruben Onsu Klaim Sudah Bayar Rp100 Juta, Kuasa Hukum Korban Bantah Pernah Menerima
Laksmi Anindita August 29, 2026 12:44 PM

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, menjelaskan klaim pembayaran Rp100 juta kepada DM dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian yang dilaporkan Rp3,5 miliar.

Machi mengatakan Ruben Onsu telah memberikan uang Rp100 juta sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian. Namun, uang tersebut disebut tidak diserahkan langsung kepada DM.

"Itu sudah lalu biarkan berlalu, saya tak mau bahas yang di belakang. Sekarang fokus buat menyelesaikan saja," kata Machi Achmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Ketika dimintai penjelasan mengenai pembayaran tersebut, Machi menyebut uang Rp100 juta diberikan Ruben melalui seorang teman.

"Jadi, saya tidak mau berpolemik mengenai hal itu, karena memang RSO (Ruben) saat itu memberikan lewat temannya," ujar Machi.

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan kuasa hukum DM, Achmad Ramzy. Sebelumnya, Ramzy menegaskan kliennya tidak pernah menerima pengembalian uang Rp100 juta dari Ruben.

Machi kemudian menjelaskan bahwa Ruben sebelumnya jarang didampingi penasihat hukum ketika menjalani proses perjanjian investasi dengan DM.

Menurut Machi, Ruben juga tidak memegang salinan kontrak dan tidak memiliki tanda terima atas pembayaran yang disebut telah dilakukan. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat proses pembayaran menjadi rancu.

"Karena memang saat perjanjian, saat kontrak beliau juga tidak ada memegang kontraknya. Mungkin tidak didampingi orang hukum saat pembentukan kontraknya atau terlalu mungkin abai," jelas Machi.

"Terus saya tanya tanda terimanya juga tidak ada. Nah, itu kan hal-hal yang kayak gitu bisa bikin rancu, apakah mungkin untuk pembayaran sebelumnya atau untuk apa," tambahnya.

Baca juga: Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka: Diduga Beri Cek Kosong & Tak Ada Itikad Baik ke Korban DM

Pengembalian Kerugian Akan Ditempuh Melalui Mediasi

Machi mengatakan Ruben Onsu tengah mempersiapkan pembayaran kerugian DM sebesar Rp3,5 miliar. Proses tersebut rencananya dilakukan melalui mediasi antara kedua pihak.

Ruben disebut telah mengajukan permohonan mediasi dengan DM sekaligus menyelesaikan pembayaran kerugian yang dilaporkan.

Dalam proses tersebut, Machi menyebut adanya bantuan dari pengusaha dan kreator konten Jhon LBF untuk membantu Ruben memenuhi pembayaran kerugian.

"Klien kami RSO dibantu oleh Jhon LBF untuk bisa membayar semua kerugian DM. Makanya harus adanya mediasi, jadi setelah diselesaikan kerugiannya bisa dilakukan pencabutan laporan," ungkap Machi.

Pihak Ruben berharap penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui mediasi dan mekanisme keadilan restoratif. Mekanisme tersebut diharapkan dapat menjadi jalan penyelesaian perkara secara damai.

Machi meminta publik menunggu perkembangan proses penyelesaian perkara antara Ruben Onsu dan DM.

"Pasti nanti kami akan update perkembangannya seperti apa," ujar Machi Achmad. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.