Marselinus Ingatkan Manajemen RSUD Undata Palu: Jangan Rusak Program Berani Sehat Gubernur
mahyuddin August 31, 2026 03:23 PM

TRIBUNPALU, PALU - Legislator Perindo DPRD Sulteng Marselinus menyoroti semarak HUT RSUD Undata Palu yang berlangsung meriah di tengah kesedihan tenaga kesehatan dan pekerja.

Kesedihan dimaksud Marselinus adalah belum terbayarnya insentif jasa pelayanan atau Remunerasi pegawai di rumah sakit provinsi tersebut untuk periode Juni-Agustus 2026.

"Mereka bikin acara HUT di tengah kesedihan tenaga kesehatan dan pekerja. Acaranya mewah, bahkan baru pertama kali ada acara HUT seperti itu dilaksanakan RSUD Undata sepanjang sejarah," jelas Marselinus via telepon kepada TribunPalu.com, Senin (31/8/2026).

Anggota Komisi IV DPRD Sulteng itupun mengulas kembali kejanggalan yang ditemukannya dalam manajerial maupun pengelolaan keuangan rumah sakit.

Termasuk intimidasi dan kekerasan verbal yang dilakukan manajemen terhadap perawat maupun staf lingkup RSUD Undata.

"Perawat dan pegawai ini ujung tombak pelayanan, mereka bersentuhan langsung pasien, yang bekerja di dapur, laundry. Bahkan sampai ada kata-kata 'kalau mau naik jasa pelayananmu jadi pejabat jangan jadi penjahat' itu tidak mencerminkan etika pejabat yang baik," jelas Marselinus.

Baca juga: Buntut Insentif Nakes Tak Cair, Sidak Anggota Komisi IV DPRD Sulteng di RSUD Undata Berujung Tegang

Kekerasan verbal terhadap tenaga kesehatan yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan merupakan bentuk intimidasi yang tidak boleh dibiarkan.

"Harusnya pejabat yang memaki dan mengintimidasi itu yang diminta buat surat pernyataan, bukan Nakes," tutur Marselinus.

Dia pun meminta Gubernur Sulteng Anwar Hafid untuk membantu ratusan tenaga kesehatan di RSUD Undata.

"Jangan sampai program Berani Sehat yang menjadi kebanggan kita dirusak kebijakan manajemen rumah sakit yang mengekang dan menindas perawat dan dokter," ucap Marselinus. 

Ketua Perindo Palu itu menagih data penerima Remunerasi yang pernah dijanjikan manajemen RSUD Undata saat sidaknya beberapa lalu.

Tidak adanya data itu dianggap Marselinus sebagai bentuk penutupan informasi atau indikasi permainan untuk kepentingan kelompok.

"Saya dijanjikan data itu waktu sidak. Tapi sampai saat ini belum mereka kirimkan. Mengapa? Berarti ada yang sembunyikan," tuturnya.

Marslinus berjanji akan terus mengawal aspirasi tenaga kesehatan hingga mendapatkan keadilan dan hak semestinya.

"Saya akan kawal terus sampai aturan diterapkan dengan benar dan berkeadilan untuk pekerja,
bukan menguntungkan kelompok tertentu," ucapnya.

Penyelewengan SK

Marselinus mengungkap beberapa temuannya yang terindikasi pada penyimpangan jabatan atau kebijakan di rumah sakit.

Di antaranya adalah penetapan Katim (dulu disebut Kepala Seksi) yang mestinya terdiri dari beberapa profesi.

Namun, pada masa Plt Direkrur, formatur Katim yang ditetapkan gubernur berdasarkan SK resmi justru berganti dengan orang lain.

Marselinus menduga, pergantian formatur untuk meloloskan orang-orang dekat karena honor Katim mencapai Rp 11 juta lebih.

Tak hanya itu, Legsilator Perindo itu juga menyorot pelantikan struktural di masa kepemimpinan Plt Direkrut.

"Apakah bisa jabatan Plt melantik struktural? Apalagi pejabat dilantiknya itu menyalahi SK gubernur yang telah terbit. Bahkan saya mendapat informasi bahwa orang yang digantikan berkompeten tapi dikeluarkan untuk kebebasan bergera oknum tertentu," papar Marselinus.

"Kalau SK gubernur saja mereka akali, maka hal lain termasuk pengelolaan keuangan juga patut dicurigai ada indikasi penyelewengan," tuturnya menambahkan.

Baca juga: Polemik Jasa Pelayanan RSUD Undata Palu, Marselinus Minta APH Usut Keuangan Rumah Sakit

Sebelumnya, Marselinus juga menyoroti dasar hukum pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Undata.

Ia mengurai sejarah penerapan status BLUD di RSUD Undata yang telah dimulai sejak tahun 2005 lalu.

Selanjutnya, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan.

Aturan tersebut kemudian diperbarui melalui kehadiran Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

Marselinus menduga masih ada penggunaan kerangka aturan lama yang belum disesuaikan dalam tata kelola jasa pelayanan di rumah sakit tersebut.

"BLUD Rumah Sakit Undata mulai tahun 2005. Tahun 2007 muncul Permendagri 61. Tahun 2018 diganti Permendagri 61 menjadi 79, tapi tidak digunakan direktur yang menjabat," terangnya.

Atas pertimbangan tersebut, ia mendorong evaluasi secara menyeluruh dari awal guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru.

"Jadi harus dibongkar dari awal. Saya tidak main-main masalah ini," ujar Marselinus.

Sebelumnya, Pemprov Sulteng menyepakati porsi jasa pelayanan administrasi dan manajemen diturunkan empat persen. 

Sebagian alokasi tersebut kemudian diberikan kepada tenaga kesehatan sebagai skema sementara sambil menunggu hasil Tim Remunerasi.

Marselinus menilai seluruh perubahan dan pembagian jasa pelayanan harus memiliki dasar aturan yang jelas.

Dia mengatakan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pembayaran insentif yang tidak memiliki dasar aturan, maka kelebihan pembayaran tersebut harus dipertanggungjawabkan.

Permohonan Maaf

Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan klarifikasi resmi menindaklanjuti aspirasi dan keluhan sejumlah tenaga kesehatan (nakes) terkait pencairan serta perhitungan jasa/insentif pelayanan.

Manajemen RSUD Undata menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan Jasa Medis yang terjadi selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Keterlambatan tersebut disebabkan oleh adanya proses penyesuaian sistem baru serta verifikasi data beban kerja yang memerlukan waktu lebih panjang demi menjaga akurasi perhitungan.

Sistem pembagian jasa pelayanan saat ini telah disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni PERMENPANRB Nomor 4 Tahun 2025 dan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL KESEHATAN LANJUTAN NOMOR HK.02.02/D/286/2025.

Regulasi tersebut mewajibkan pembagian insentif berbasis indikator kinerja terukur yang mencakup beban kerja, kompleksitas, dan kontribusi guna memberikan imbalan yang adil, proporsional, setara, serta patut.

Baca juga: Soroti Kekerasan Verbal di Lingkup RS, Marselinus Desak Gubernur Evaluasi Manajemen RSUD Undata

Terkait keluhan mengenai ketidaksesuaian nominal yang diterima dengan beban kerja, pihak rumah sakit membuka ruang klarifikasi atau banding bagi para nakes yang merasa keberatan.

Tenaga kesehatan dipersilakan menghubungi Tim Remunerasi RSUD Undata untuk melakukan pengecekan ulang data individu sebagai bahan evaluasi bersama.

Selain itu, manajemen berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembagian insentif dalam waktu dekat dengan melibatkan perwakilan tenaga kesehatan.

Langkah tersebut diambil guna menjamin terciptanya transparansi, keadilan, dan kepastian dalam sistem pembagian insentif pelayanan di lingkungan rumah sakit.

Pihak RSUD Undata menegaskan upaya maksimal agar pencairan insentif ke depan dapat dilakukan tepat waktu setiap bulannya.

Besaran Insentif

Berdasarkan data diperoleh TribunPalu.com, insentif pelayanan diterima jajaran manajemen RSUD Undata Palu sangat fantastis.

Jajaran Direktur hingga Wadir mencapai Rp 30 Jutaan per bulan.

Sementara Kabid hingga Katim berada di angka Rp 16 jutaan per bulan.

Ketimpangan terlihat jelas jika dibandingkan dengan insentif pelayanan diterima perawat di ruang pelayanan yang berada di angka Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.

Data itu terungkap dalam rapat bersama manajemen dengan tenaga kesehatan di kantor gubernur beberapa waktu lalu.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.