TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di ruas Jalan Raya Japah, tepatnya di sekitar depan KUA Japah, Kabupaten Blora, mendapat sorotan dari pihak keluarga korban.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (10/2/2026). Muhammad Alex Sandra (40) dan Triya Septiana Ningsih (22), menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.
Akibat kecelakaan itu, Alex Sandra mengalami luka serius hingga mengalami patah tulang kaki. Akibat luka yang diderita itu, Alex tidak dapat berjalan dan kesulitan menjalankan aktivitas ekonomi sehari-hari.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Bumiayu Brebes, Pemotor Tewas Tabrak Truk Saat Menyalip
Baca juga: Bos Rokok HS Cerita Caranya Bangkit Usai Kecelakaan Harley yang Renggut Nyawa Istri: Ribuan Karyawan
Enam bulan berlalu, penanganan perkara tersebut dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.
Kuasa Hukum Korban, Zaenul Arifin, menyampaikan keberatan atas lambannya penanganan serta dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Satlantas Polres Blora dalam menangani perkara tersebut.
"Bahkan pada dua bulan pertama, penyidik terkesan pembiaran dan tidak melakukan tindakan faktual seperti pemeriksaaan korban," tegas tim kuasa hukum dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Pihaknya juga menyoroti terkait kinerja penyidik yang diduga memaksakan mediasi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) tanpa permohonan tertulis maupun persetujuan dari pihak korban.
Tindakan tersebut dinilai mengangkangi pasal 79 hingga 84 KUHAP Nasional serta mencederai rasa keadilan bagi korban yang kini kehilangan kemampuan mobilitas.
Atas lambannya proses hukum yang berlarut-larut (undue delay) ini, pihak korban mendesak Kapolres Blora untuk turun tangan mengevaluasi oknum penyidik yang menangani perkara, mengusut kasus secara transparan, serta segera melimpahkan berkas perkara ke Penuntut Umum agar kepastian hukum bagi para korban dapat ditegakkan.
Sementara itu, Tribunjateng.com, berupaya mengonfirmasi terkait progres penanganan perkara tersebut ke Kanit Gakkum Satlantas Polres Blora, Ipda Bayu Destya.