Sepanjang 2026, 57 Bangunan di Jakarta Diperiksa soal Kewajiban SLF
Jaisy Rahman Tohir September 01, 2026 04:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menertibkan bangunan gedung yang belum memenuhi kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta mencatat 57 bangunan telah menjalani rapat klarifikasi sepanjang 2026.

Sementara itu, delapan bangunan telah masuk tahap Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap (SPPKT) dan/atau Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara (SPPKS).

Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta memastikan penyelenggaraan dan pemanfaatan bangunan gedung berjalan sesuai ketentuan.

Menurut Vera, langkah administratif itu dilakukan untuk mendorong pemilik maupun pengelola bangunan memenuhi kewajibannya, bukan semata-mata memberikan hukuman.

Ia menjelaskan, SLF merupakan bukti bahwa kelaikan fungsi sebuah bangunan telah dinilai melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penilaian tersebut mencakup pemenuhan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan sehingga pemanfaatannya dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, kepemilikan SLF juga menjadi bagian dari upaya mendorong pemilik dan pengelola melakukan pemeliharaan, perawatan serta pemeriksaan berkala selama bangunan digunakan.

Namun, Vera menegaskan bahwa bangunan yang belum memiliki SLF tidak otomatis dapat dinyatakan tidak aman.

Status tersebut menunjukkan bahwa kewajiban untuk memperoleh sertifikat yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan belum terpenuhi atau prosesnya belum selesai.

“Pernyataan mengenai kondisi teknis suatu bangunan harus didasarkan pada pemeriksaan kelaikan fungsi dan hasil pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, Pemerintah tidak menyimpulkan kondisi teknis hanya berdasarkan status administrasi, tetapi tetap mewajibkan proses SLF diselesaikan sebelum bangunan dimanfaatkan,” jelasnya.

Penindakan Dilakukan Bertahap

Vera menjelaskan, Dinas CKTRP DKI Jakarta menerapkan tahapan dalam menangani bangunan yang belum memiliki SLF maupun belum memperpanjang sertifikat yang masa berlakunya telah habis.

Proses diawali dengan undangan rapat klarifikasi kepada pemilik atau pengelola bangunan.

Apabila kewajiban belum dipenuhi, proses dilanjutkan dengan penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1), Surat Peringatan Kedua (SP2), hingga Surat Peringatan Ketiga (SP3).

Pada setiap tahapan surat peringatan, pemilik atau pengelola diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti kewajibannya.

Jika setelah SP3 kewajiban tersebut belum juga ditindaklanjuti, pemilik atau pengelola diberikan waktu 14 hari sebelum penindakan dilanjutkan ke tahap SPPKS atau SPPKT.

“SPPKT dikenakan terhadap bangunan gedung yang dimanfaatkan tanpa memiliki SLF. Sementara itu, SPPKS dikenakan terhadap bangunan gedung yang sebelumnya telah memiliki SLF, namun masa berlaku SLF tersebut telah berakhir dan belum dilakukan perpanjangan,” terang Vera.

Ia pun mengimbau seluruh pemilik dan pengelola bangunan gedung di Jakarta segera memastikan kewajiban SLF telah dipenuhi sesuai ketentuan.

“Bagi bangunan yang belum memiliki SLF agar segera melakukan pengurusan, dan bagi SLF yang masa berlakunya telah berakhir agar segera melakukan perpanjangan sesuai ketentuan. Pemenuhan SLF sebaiknya dilakukan secara proaktif dan tidak menunggu sampai dikenai sanksi administratif,” tandasnya.

Sekadar diketahui, kewajiban SLF diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dalam Pasal 274 ayat (2), disebutkan bahwa SLF harus diperoleh pemilik sebelum bangunan gedung dapat dimanfaatkan.

Adapun masa berlaku SLF untuk bangunan gedung selain rumah tinggal tunggal dan rumah deret ditetapkan selama lima tahun. Karena itu, pemilik bangunan juga wajib melakukan perpanjangan sesuai ketentuan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir.

Dengan penindakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memastikan pengawasan terhadap bangunan gedung akan terus dilakukan secara konsisten, sembari mendorong pemilik dan pengelola memenuhi kewajibannya sebelum bangunan dimanfaatkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.