Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dasco mengatakan draf RUU Perampasan Aset sebelumnya juga telah mengatur ketentuan terkait tindak pidana korupsi.

Namun, menurut dia, sejumlah ketentuan dalam draf tersebut masih perlu disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan.

“Itu kan (draf) dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP disahkan yang baru, sehingga nanti kita akan sesuaikan,” ujarnya.

Karena itu, DPR RI terus membuka partisipasi publik untuk menyempurnakan draf RUU Perampasan Aset sebelum diproses dan disahkan menjadi undang-undang.

Dasco meyakini pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan pada 15 Desember 2026.

“Penyempurnaan terus dilakukan, terutama memasukkan dari para pakar dan lain-lain,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset, mulai dari tindak pidana korupsi hingga tindak pidana perdagangan orang.

Menurut Habiburokhman, ketentuan perampasan aset yang tidak hanya diterapkan pada tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan ketentuan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lain.

Ia menegaskan penegakan hukum terkait perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Bahkan, menurut dia, Undang-Undang Perampasan Aset tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, ataupun membungkam pihak yang bersikap kritis.