4 Pemuda Bawa Sajam dan Busur di Eks MTQ Kendari Ditangkap, Sempat Arahkan Ketapel ke Polisi
Desi Triana Aswan September 02, 2026 02:49 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan empat orang pemuda pada Rabu  (2/9/2026) subuh.

Anak muda tersebut kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan panah busur di kawasan Eks Tugu MTQ Kendari, tepatnya di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. 

Keempat pemuda yang diamankan masing-masing berinisial ED (23), EB (24), DA (24), dan IN (23). 

Salah satu di antaranya bahkan sempat membentangkan dan mengarahkan mata busur ke arah petugas kepolisian saat hendak diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau menjelaskan penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aksi keributan antarkelompok pemuda di sekitar kawasan MTQ Kendari sekitar pukul 05.30 WITA.

"Tim langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Saat petugas tiba di TKP, kelompok yang terlibat keributan awal sudah membubarkan diri," ujarnya Rabu (2/9/2026).

Tak lama berselang, petugas mencurigai tiga orang pemuda yang melintas berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor. 

Saat dihentikan dan diperiksa, salah satu pemuda kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis parang.

Baca juga: Aksi Brutal Kelompok Pemuda Serang Pemotor Pakai Sajam Saat Blokade Jalan Depan Kampus UHO Kendari

Di saat proses pengamanan berlangsung, muncul seorang pemuda lain (ED) yang tiba-tiba datang dan menarik mata busur lalu mengarahkannya ke arah anggota polisi di lapangan. 

Petugas dengan sigap langsung meringkus pemuda tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ED, petugas menemukan satu bilah badik di pinggangnya serta dua buah mata busur beserta ketapel di kantong jaketnya," jelas Malau.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut dipicu oleh perselisihan antarkelompok. 

Pelaku sengaja membawa sajam dan berniat melakukan penyerangan balasan kepada kelompok pemuda lain yang sebelumnya terlibat keributan di depan Taman Kota Kendari.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah mata busur, satu buah ketapel, satu bilah badik sarung cokelat, dan satu bilah parang bergagang hitam.

Saat ini para pemuda membawa sajam ini telah dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. 

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Penyalahgunaan Senjata Tajam. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.