Cek! Tarif Listrik PLN September
GH News September 02, 2026 09:09 PM
Jakarta -

Tarif listrik PLN September tidak mengalami perubahan dari harga bulan Juli dan Agustus 2026 alias tidak naik. Ini sesuai dengan telah ditetapkannya tarif listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan III periode Juli-September tahun 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (2/9/2026).

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III tahun 2026 parameter yang digunakan merupakan realisasi periode Februari-April 2026 yang mencatat kurs sebesar Rp 16.959,32 per US$, ICP sebesar US$ 96,12 per barel, inflasi 0,21%, dan HBA sebesar US$ 70 per ton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation/DMO batubara).

Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, Pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik guna menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Bahlil menambahkan, selain untuk pelanggan nonsubsidi, kebijakan ini juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi yang juga dipastikan tidak mengalami perubahan tarif listrik, seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.

Daftar Tarif Listrik PLN per kWh Juli-September 2026

Pelanggan rumah tangga bersubsidi:

450 VA: Rp415 per kWh900 VA subsidi: Rp605 per kWh

Pelanggan rumah tangga nonsubsidi:

900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Pelanggan bisnis:

B-2/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWhB-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh

Pelanggan industri:

I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWhI-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh

Pelanggan pemerintah dan penerangan jalan umum:

P-1/TR 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWhP-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWhP-3/TR: Rp1.699,53 per kWh

Golongan khusus:

L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.