Laporan Wartawan TribunGayo.com Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Sebanyak 30 anggota DPRK Aceh Tenggara periode 2024-2029 yang dilantik pada 28 Agustus 2024 hingga kini belum memiliki pin emas.
Mantan anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai Demokrat, Supian Sekedang mengatakan pin emas untuk anggota dewan merupakan simbol dari jati diri dan harga diri lembaga DPRK.
"Ini wajib dilakukan pengadaan pin emas, karena ini marwah sebagai legislatif yang duduk di DPRK untuk menyampaikan aspirasi rakyat dan fungsi pengawasan.
Namun, cukup miris kita melihat sudah memasuki dua tahun lebih duduk di DPRK untuk pin emas saja DPRK Aceh Tenggara tak punya.
Ini ada apa sebenarnya? Jangan-jangan DPRK sudah jadi "patung" yang tak berani bersuara lagi," kata Supian Sekedang, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, pengadaan pin emas bagi anggota DPRK Aceh Tenggara telah diatur dalam PP nomor 12 tahun 2019.
"Jadi itu adalah hak DPRK Aceh Tenggara yang telah diatur dan wajib dianggarkan.
Pin emas ini penting, karena saat turun ke desa dan kegiatan lainnya, kurang pas saja ketika tidak memakai pin emas berlambang DPRK Aceh Tenggara.
Kalaupun ada yang pakai pin emas itu kebijakan sendiri," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Risalah dan Persidangan DPRK Aceh Tenggara, Zaini Anwar, mengatakan pengadaan pin emas untuk 30 anggota DPRK Aceh Tenggara sudah dianggarkan tahun 2026.
Namun, anggaran tidak cukup karena harga emas yang bergerak naik, kemungkinan akan dianggarkan kembali pada APBK-Perubahan. (*)
Baca juga: Aceh Tenggara Tak Dapat Tambahan Dana Alokasi Umum 2026
Baca juga: Berpotensi Jadi Sentra Kakao Berkualitas, Aceh Tenggara Harus Miliki Indikasi Geografis
Baca juga: Siswa SD IT Madani Aceh Tenggara Sabet Medali Emas OSN 2026 Tingkat Nasional