Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ciamis memperketat pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di kawasan hutan selama musim kemarau.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Larangan Pendakian Gunung/Hutan di Wilayah Jawa Barat selama musim kemarau.
Edaran tersebut kemudian diteruskan oleh Divisi Regional Jawa Barat dan Banten kepada jajaran Perhutani, termasuk KPH Ciamis.
Administratur (ADM) Perhutani KPH Ciamis, Topik Hidayat, melalui Kasubsi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan Perhutani KPH Ciamis, Wahyu Hidayat, mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh petugas di lapangan.
Menurutnya, meski di wilayah KPH Ciamis tidak terdapat jalur resmi pendakian gunung, pembatasan aktivitas tetap diberlakukan untuk mencegah munculnya sumber api di kawasan hutan.
"Kami dari KPH Ciamis sudah menerima surat edaran tersebut dan langsung mensosialisasikannya ke jajaran lapangan. Untuk wilayah KPH Ciamis sebenarnya tidak terdapat jalur resmi pendakian gunung, namun kami tetap melarang aktivitas di dalam kawasan hutan yang berisiko memantik terjadinya kebakaran selama musim kemarau ini," ujar Wahyu, Jumat (4/9/2026).
Baca juga: Damkar Ciamis Padamkan Kebakaran Lahan di Banjarsari dan Banjaranyar
Baca juga: Damkar Ciamis Padamkan Kebakaran Lahan di Banjarsari dan Banjaranyar
Wahyu menjelaskan, khusus kawasan Gunung Sawal, bagian atas kawasan tersebut berada di bawah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Selain itu, kawasan tersebut memang tidak memiliki jalur pendakian yang dibuka untuk umum.
Sementara itu, aktivitas wisata di lokasi yang memiliki fasilitas perkemahan atau camping ground masih diperbolehkan.
Namun, pengelola diminta melakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
"Untuk lokasi wisata perkemahan masih bisa dilaksanakan, namun dengan pemantauan ketat dari pengelola wisata setempat. Kami memastikan tidak ada aktivitas terlarang yang bisa memicu timbulnya titik api," katanya.
Wahyu menambahkan, larangan tersebut tidak ditetapkan dengan batas waktu tertentu.
Pembatasan aktivitas akan tetap diberlakukan selama kondisi musim kemarau masih berlangsung dan risiko kebakaran hutan dinilai tinggi.
Perhutani KPH Ciamis juga mengajak masyarakat maupun wisatawan untuk ikut menjaga kawasan hutan.
Masyarakat diimbau tidak membuat api unggun sembarangan, tidak membakar sesuatu di kawasan hutan, serta tidak membuang puntung rokok yang masih menyala.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat kondisi vegetasi yang lebih mudah terbakar selama musim kemarau.
"Jadi kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan. Jangan melakukan aktivitas yang bisa memicu munculnya api," ujarnya. (*)