Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan layanan pendidikan tetap berjalan dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sejumlah wilayah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD, Dikdas, dan PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto di Jakarta, Jumat, menegaskan penghentian sementara pembelajaran tatap muka bukan berarti kegiatan belajar dihentikan.

“Keselamatan dan kesehatan anak adalah prioritas. Namun, belajar dari rumah bukan berarti libur. Ketika kondisi udara mengharuskan tatap muka dihentikan, sekolah tetap wajib memastikan hak belajar setiap murid terpenuhi melalui moda pembelajaran yang paling sesuai dengan kondisi daerah,” ujarnya.

Guna memastikan keputusan pembelajaran dilakukan secara terukur, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan pada 28 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut, kata Gogot, berlaku bagi PAUD, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta.

Penyesuaian layanan pendidikan pun dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara, tingkat risiko kesehatan, serta karakteristik dan kebutuhan satuan pendidikan dan peserta didik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penetapan moda pembelajaran mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Pada kategori Baik (1–50), pembelajaran berlangsung normal, sedangkan pada kategori Sedang (51–100), pembelajaran tatap muka tetap berlangsung dengan pembatasan aktivitas di luar ruangan.

Adapun pada kategori Tidak Sehat (101–200), pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas dengan perlindungan tambahan dan kelompok rentan, seperti peserta didik PAUD, SD kelas I–III, SLB, serta peserta didik dengan penyakit penyerta, beralih ke pembelajaran jarak jauh.

Jika ISPU mencapai kategori Sangat Tidak Sehat (201–300) atau Berbahaya (di atas 300), pembelajaran tatap muka dihentikan sementara.

“Dengan mekanisme ini, keputusan tidak dilakukan secara seragam tanpa melihat kondisi lapangan. Ketika kualitas udara memburuk, anak kita lindungi. Ketika kondisi kembali aman, mereka dapat segera kembali belajar di sekolah,” kata Gogot.

Ia menambahkan mekanisme tersebut juga memungkinkan pembelajaran kembali ke tatap muka ketika kualitas udara membaik.

Kota Pekanbaru, misalnya, kembali menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pada 31 Agustus setelah ISPU turun ke kategori Sedang, sementara Kota Palembang menyesuaikan jam masuk sekolah tanpa menghentikan tatap muka.

Ia juga mengatakan beban belajar selama masa darurat disederhanakan dengan berfokus pada literasi, numerasi, dan penguatan karakter.