Lampung Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resor Lampung Selatan (Lamsel) menggagalkan peredaran 769 kartrid yang mengandung etomidate dalam pemeriksaan kendaraan di kawasan Pelabuhan Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan di Kalianda, Jumat, mengatakan pengungkapan tersebut bermula saat petugas memeriksa kendaraan di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan ASDP Bakauheni pada Kamis (20/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam pemeriksaan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi F 1288 RP, petugas menemukan 769 kartrid yang mengandung etomidate.

"Dari pengungkapan itu, tim mengamankan dua tersangka berinisial FRD dan SPR yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang," katanya.

Polisi kemudian mengembangkan perkara tersebut hingga ke wilayah Depok, Jawa Barat, dan menangkap dua tersangka lainnya berinisial DK dan AG yang diduga berperan sebagai penerima barang.

"Total tersangka yang diamankan dalam perkara ini sebanyak empat orang," ujarnya.

Keempat tersangka tersebut adalah FRD (32), warga Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor; SPR (47), warga Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor; DK (34), warga Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat; serta AG (26), warga Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Deddy menyebut nilai ekonomis 769 kartrid yang mengandung etomidate tersebut diperkirakan mencapai Rp2,3 miliar dengan asumsi harga setiap kartrid Rp3 juta.

Menurut dia, penyitaan ratusan kartrid tersebut dapat mencegah penyalahgunaan etomidate yang berpotensi membahayakan kesehatan.

"Jika diasumsikan satu kartrid dikonsumsi oleh satu orang, maka sebanyak 769 kartrid yang berhasil disita tersebut setidaknya dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap 769 orang," katanya.

Polres Lampung Selatan menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pengawasan jalur penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni guna mencegah peredaran barang terlarang melalui pintu masuk dan keluar Pulau Sumatera.