Daftar 13 Warga Sulut Dicegah Berangkat ke Luar Negeri, Diduga akan Bekerja Judol dan Scam
Rizali Posumah September 04, 2026 10:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 13 warga Sulawesi Utara (Sulut) dicegah berangkat ke luar negeri secara nonprosedural. 

Mereka diduga hendak bekerja di sektor ilegal, termasuk judi online dan scam.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah warga Sulut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun eksploitasi tenaga kerja di luar negeri.

Belasan warga tersebut diduga direkrut melalui jalur nonprosedural dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan yang cukup besar. 

Namun, tujuan dan jenis pekerjaan yang ditawarkan diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.

Direktur PPA dan PPO Polda Sulut Kombes Pol. Nonnie Sengkey S.P., M.Si. menegaskan pentingnya kolaborasi dalam mencegah masyarakat menjadi korban eksploitasi.

“Kami terus meningkatkan koordinasi dan pencegahan. Masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran kerja luar negeri, khususnya yang berasal dari media sosial atau aplikasi percakapan. Kami berkomitmen menggagalkan keberangkatan nonprosedural yang berindikasi TPPO,” ujarnya saat dihubungi Tribun Manado, Jumat (4/9/2026).

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa proses perekrutan dan dokumen resmi.

Daftar 13 nama berasal dari sejumlah wilayah di Sulawesi Utara, yakni:

1. A.M.L., domisili Kota Bitung.

2. M.T.W., domisili Kabupaten Minahasa.

3. R.F.S., domisili wilayah Minahasa.

4. D.M., domisili Kabupaten Minahasa Utara.

5. F.T., domisili Kota Bitung.

6. F.A.D., domisili Kota Tomohon.

7. A.K., domisili Kota Tomohon.

8. J.O., domisili Kota Manado.

9. W.U., domisili Kabupaten Minahasa.

10. N.G., domisili wilayah Manado dan sekitarnya.

11. R.R., domisili Kota Bitung.

Pada 3 September 2026, Tim Gugus Tugas Pencegahan TPPO kembali melakukan pencegahan terhadap dua CPMI nonprosedural di Boarding Gate 3 Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Keduanya diketahui berusia 21 tahun dan berasal dari Kota Manado serta Kota Bitung.

Masing-masing berinisial:

1. H.A. (21), domisili Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

2. D.C.O.S. (21), domisili Kecamatan Girian, Kota Bitung.

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.