WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang menaikkan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sebesar 15 persen mulai September 2026.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko mengatakan, kenaikan tersebut membuat tambahan penghasilan PPPK berbeda-beda sesuai kelas dan jabatan masing-masing.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, Jatmiko, menyebut tambahan tunjangan paling rendah mencapai sekitar Rp400.000.
Sementara itu, PPPK dengan kelas jabatan paling tinggi bisa mendapatkan tambahan hingga Rp1,3 juta.
"Dari kenaikan 15 persen ini jumlah kenaikan paling rendah yaitu mulai dari Rp400.000 sampai kelas yang paling tinggi kenaikannya bisa di angka Rp1,3 juta," ujar Jatmiko kepada awak media, Jumat (4/9/2026).
Baca juga: Daftar Tukin TNI 2026 Terbaru, Tertinggi Capai Rp48,6 Juta per Bulan
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tangerang memberikan apresiasi terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Jatmiko, PPPK menjadi salah satu ujung tombak pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di berbagai organisasi perangkat daerah.
"Kami harus mengapresiasi kinerja PPPK, tentunya angka yang diterima berbeda-beda tergantung kelas dan jabatannya masing-masing," ungkapnya.
"Karena pegawai di jajaran Pemerintah Kota Tangerang ini terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan PPPK," sambungnya.
Jatmiko mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang sebenarnya telah menganggarkan rencana penambahan tunjangan tersebut sejak Januari 2026.
Namun, pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan dengan regulasi pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah.
Pemkot Tangerang memastikan kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut menjadi bagian dari komitmen memberikan perhatian kepada seluruh aparatur tanpa membedakan status kepegawaiannya.
Baca juga: Prabowo Putuskan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Naik!
"Semua ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang tidak ada yang dianaktirikan, karena semuanya sama-sama dilindungi dan diperjuangkan kesejahteraannya," terangnya.
Kenaikan tunjangan tersebut dituangkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026 tentang peningkatan penghasilan atau penambahan tunjangan P3K.
Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, Pemkot Tangerang terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur.
Seiring dengan tambahan tunjangan yang diberikan, seluruh PPPK juga diminta semakin meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kesejahteraan yang diperjuangkan pemerintah harus diimbangi dengan tanggung jawab aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik.
Baca juga: Tunjangan Guru Honorer atau Non ASN Naik Rp 2 Juta pada 2026, Ini Syarat Lengkap Penerimanya
"Jangan sampai dengan kesejahteraan yang kita perjuangkan di tengah kondisi saat ini, justru mengecewakan masyarakat. Karena itu, mari kita tingkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat," kata Sachrudin.
Ia menegaskan, peningkatan tunjangan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi PPPK sekaligus komitmen Pemkot Tangerang dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur.
"Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen memperjuangkan kesejahteraan aparatur sekaligus memberikan apresiasi terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan publik," kata dia. (m28)