TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Asnawi aktivis lingkungan hidup yang akrab disapa Awi Mendez, juga sebagai mantan Direktur WALHI Sulawesi Barat meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, tidak menjadi sekadar penonton dalam perkembangan rencana pengelolaan Logam Tanah Jarang (LTJ) di Kabupaten Mamuju.
Sorotan ini muncul menyusul adanya informasi yang tampak tidak sinkron antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait status perizinan LTJ di Mamuju.
Baca juga: Diduga Korsleting Listrik Rumah Warga di Desa Segerang Polman Terbakar
Baca juga: Amankan TKP Kecelakaan Bus di Karossa Mamuju Tengah Polisi Hingga TNI Diterjunkan Atur Lalu Lintas
Pada April 2026, publik mendapatkan informasi dari Dinas ESDM Sulawesi Barat bahwa belum ada izin pertambangan LTJ yang diterima pemerintah daerah dan kegiatan masih berada pada tahap survei.
Namun pada periode yang sama, pemerintah pusat menyampaikan bahwa telah diterbitkan dua IUP LTJ kepada PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) untuk Blok Botteng dan Takandeang.
Perkembangan selanjutnya bahkan menunjukkan telah dilakukan sosialisasi kegiatan eksplorasi LTJ di Desa Takandeang pada Agustus 2026.
Bagi Awi Mendez, situasi ini patut dipertanyakan secara terbuka.
"Kalau benar IUP sudah diterbitkan, pertanyaannya sederhana: mengapa informasi di tingkat daerah seolah belum menunjukkan hal yang sama? Jangan sampai pemerintah provinsi yang wilayahnya menjadi lokasi kegiatan justru mendapatkan informasi belakangan," ujar Awi.
Ia menilai persoalan ini bukan sekadar perbedaan penyampaian informasi. Ini menyangkut transparansi pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Barat.
Pemerintah harus mampu menjelaskan kepada masyarakat secara terang mengenai status IUP, nomor dan tanggal penerbitannya, luas wilayah izin, koordinat atau polygon wilayah kerja, tahapan kegiatan, serta dokumen dan kewajiban lingkungan yang menyertainya.
"LTJ Mamuju bukan benda yang tiba-tiba jatuh dari langit. Ini berada di ruang hidup masyarakat Sulawesi Barat. Karena itu, masyarakat berhak tahu apa yang sedang direncanakan di wilayah mereka," ujarnya menambahkan.
Ia juga mengingatkan agar jargon mineral kritis, hilirisasi dan investasi strategis tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi dan partisipasi publik.
Jangan sampai karena LTJ dianggap komoditas strategis, prosesnya kemudian berjalan terlalu cepat sementara masyarakat dan pemerintah daerah hanya diminta menerima hasil keputusan.
"Jangan sampai pemerintah daerah hanya menjadi tempat lokasi tambang, tetapi bukan bagian penting dalam menentukan bagaimana sumber daya itu dikelola. Apalagi masyarakat jangan hanya dipanggil ketika sosialisasi sudah akan dilakukan," pintanya.
Menurut Awi Mendez, pemerintah seharusnya belajar dari berbagai persoalan pengelolaan sumber daya alam di daerah lain.
Konflik sering kali bukan dimulai dari kegiatan tambangnya, tetapi dari ketertutupan informasi dan keputusan yang dirasakan masyarakat datang secara tiba-tiba.
Karena itu, ia meminta Pemprov Sulbar mengambil posisi yang jelas: buka seluruh informasi terkait perkembangan IUP LTJ Mamuju kepada publik dan pastikan seluruh prosesnya dapat diawasi masyarakat.
"Kalau semuanya sudah sesuai aturan, apa yang harus ditutup-tutupi? Buka saja dokumennya. Publik bisa menilai sendiri," katanya lagi.
Awi Menegaskan menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk peringatan dini agar pemerintah tidak mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan ekologis di kemudian hari.
Ia menegaskan, sumber daya alamnya ada di Sulawesi Barat, maka transparansinya juga harus hadir di Sulawesi Barat. (*)