Karhutla di Negara Konstitusi Hijau
Abd Rahman September 07, 2026 08:47 AM

Oleh: Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

TRIBUN-SULBAR.COM- Kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi persoalan yang berulang di Indonesia. Setiap musim kemarau, perhatian publik tertuju pada titik panas, kabut asap, pemadaman, operasi modifikasi cuaca, hingga penegakan hukum. Polanya hampir selalu sama: api muncul, negara bergerak, kebakaran dikendalikan, lalu persoalan perlahan menghilang dari perhatian publik sampai musim berikutnya datang.

Namun, karhutla seharusnya tidak hanya dibaca sebagai persoalan lingkungan atau bencana tahunan. Dalam perspektif hukum tata negara, karhutla juga merupakan persoalan konstitusional.

Indonesia sesungguhnya memiliki fondasi yang kuat untuk disebut sebagai negara dengan semangat konstitusi hijau. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sementara Pasal 33 ayat (4) menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan dengan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Artinya, perlindungan lingkungan bukan sekadar kebijakan tambahan yang dapat ditempatkan setelah kepentingan ekonomi. Ia telah menjadi bagian dari mandat konstitusi.

Di sinilah muncul paradoks. Di satu sisi, konstitusi Indonesia memberi tempat yang kuat bagi perlindungan lingkungan. Di sisi lain, karhutla tetap berulang dan bahkan ditemukan pula di dalam atau sekitar kawasan yang secara administratif berada dalam rezim konsesi.

Data seperti ini tentu harus dibaca hati-hati. Keberadaan hotspot di wilayah konsesi tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan pemegang izin melakukan pembakaran. Hotspot hanyalah indikasi panas yang masih harus diverifikasi. Pembuktian mengenai siapa yang bertanggung jawab tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, dari perspektif hukum tata negara, pertanyaan yang lebih mendasar justru bukan semata siapa yang membakar. Pertanyaannya adalah: sejauh mana negara telah memastikan bahwa wilayah yang izinnya diberikan oleh negara itu benar-benar diawasi secara efektif?

Pertanyaan ini membawa kita pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Mahkamah Konstitusi telah berkali-kali menegaskan bahwa makna “dikuasai oleh negara” tidak sekadar berarti negara memiliki kewenangan memberikan izin. Hak menguasai negara mencakup fungsi membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi.

Dengan demikian, ketika negara memberikan konsesi kepada badan usaha, negara tidak sedang melepaskan tanggung jawab konstitusionalnya.

Konsesi adalah instrumen pemanfaatan sumber daya alam, bukan pemindahan tanggung jawab negara.

Justru karena suatu wilayah berada dalam rezim perizinan negara, seharusnya lebih mudah untuk mengetahui siapa pemegang izinnya, apa kewajibannya, bagaimana sistem pencegahannya, serta bagaimana mekanisme pengawasannya.

Karena itu, apabila kebakaran berulang terjadi di wilayah yang sama, evaluasi seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah terdapat pelaku yang dapat dipidana.

Negara juga perlu bertanya kepada dirinya sendiri: apakah sistem pengawasan telah berjalan? Apakah risiko sudah dipetakan? Apakah pemegang izin telah memenuhi kewajiban pencegahan? Apakah data hotspot ditindaklanjuti secara cepat? Apakah rekam jejak kebakaran menjadi bagian dari evaluasi izin?

Inilah titik penting dalam perspektif hukum tata negara.

Karhutla tidak hanya berbicara tentang kesalahan individual atau korporasi. Ia juga menyangkut kualitas penyelenggaraan kekuasaan negara.

Tentu tidak adil pula apabila setiap kebakaran langsung dianggap sebagai bukti kegagalan pemerintah. Karhutla dipengaruhi banyak faktor: kondisi cuaca, kekeringan, karakter lahan gambut, aktivitas masyarakat, tata guna lahan, dan faktor alam lainnya.

Karena itu, ukuran tanggung jawab negara bukan apakah negara mampu menjamin tidak pernah terjadi kebakaran sama sekali. Ukuran yang lebih tepat adalah apakah negara telah melakukan tindakan yang rasional, preventif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mengurangi risiko.

Masalahnya, kebijakan karhutla selama ini masih sangat mudah terlihat ketika api sudah menyala. Publik melihat pemadaman, helikopter water bombing, patroli, penetapan status siaga, dan operasi modifikasi cuaca.

Semua itu penting.

Tetapi negara konstitusi hijau sebaiknya tidak hanya hadir ketika kebakaran telah terjadi. Negara harus lebih kuat hadir sebelum api muncul.

Pendekatan penanganan karhutla harus bergeser dari sekadar pemadaman menuju tata kelola risiko. Pengawasan perlu berbasis riwayat kebakaran, kondisi gambut, kerentanan wilayah, kepatuhan pemegang izin, dan kemampuan pencegahan.

Data mengenai hotspot, batas konsesi, riwayat kebakaran, sanksi, dan pemulihan juga perlu semakin terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi.

Lebih penting lagi, kebakaran yang berulang pada lokasi yang sama semestinya menjadi alarm untuk melakukan evaluasi lebih serius. Bukan untuk langsung menyimpulkan adanya kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa sistem pengawasan tidak hanya bekerja secara administratif.

Pada titik ini, Pasal 28H dan Pasal 33 UUD 1945 sebenarnya saling berhubungan. Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak mungkin terjamin apabila pengelolaan sumber daya alam tidak diawasi secara efektif.

Sebaliknya, hak menguasai negara tidak akan bermakna apabila hanya diterjemahkan sebagai kewenangan menerbitkan izin. Hak menguasai negara juga mengandung kewajiban menjaga.

Di sinilah karhutla menjadi ujian nyata bagi gagasan konstitusi hijau Indonesia.

Keberhasilan konstitusi hijau tidak cukup diukur dari banyaknya regulasi lingkungan atau kuatnya rumusan dalam UUD 1945. Ukurannya justru terletak pada seberapa jauh norma tersebut benar-benar bekerja dalam kebijakan, perizinan, pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat.

Karhutla pada akhirnya bukan hanya tentang api. Ia adalah soal hubungan antara negara, sumber daya alam, pelaku usaha, dan hak warga negara.

Karena itu, pertanyaan yang paling penting bukan sekadar siapa yang harus dipersalahkan setiap kali hutan dan lahan terbakar.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah tata kelola negara telah mampu membuat kebakaran semakin sulit terjadi, semakin cepat dikendalikan, dan semakin kecil kemungkinan berulang di tempat yang sama?

Di situlah negara konstitusi hijau diuji: bukan pada indahnya norma yang tertulis, tetapi pada kemampuannya menjaga agar pembangunan ekonomi, pemanfaatan sumber daya alam, dan perlindungan lingkungan benar-benar berjalan seimbang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.