TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Ratusan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Senin (7/9/2026).
Massa yang menggelar aksi mengatasnamakan diri Komunitas 212, singkatan dari loro siji loro kabeh dalam bahasa Jawa yang berarti satu sakit, semua merasakan sakit.
Dalam aksi tersebut, warga menuntut adanya kepastian perbaikan sisa jalan lingkar Waduk Wonorejo yang menjadi akses utama menuju desa mereka.
Jalan yang mereka persoalkan memiliki panjang sekitar 6,6 kilometer dan disebut telah mengalami kerusakan selama lebih dari 20 tahun.
Aksi warga Wonorejo sempat diwarnai kekecewaan setelah Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin tidak berada di kantornya.
Baca juga: MUI Kabupaten Kediri Minta Pemkab Perketat Aturan Sound Horeg
Warga kemudian melakukan dialog dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi.
Namun, dialog tersebut dinilai belum memberikan kepastian mengenai penyelesaian jalan rusak di kawasan Waduk Wonorejo.
Warga menyebut Pemkab Tulungagung berencana mencari solusi dengan membawa persoalan tersebut ke DPR RI.
Warga Ancam Blokade Kantor Pemkab Tulungagung
Tidak mendapatkan kepastian waktu penyelesaian, massa kemudian melontarkan ancaman akan melakukan aksi lebih besar.
Warga mengancam memblokade Kantor Pemkab Tulungagung menggunakan kayu hasil hutan apabila pemerintah tidak segera memberikan kepastian.
Setelah itu, massa bergerak menuju Kantor DPRD Tulungagung.
Namun, warga kembali kecewa karena pimpinan DPRD Tulungagung tidak berada di tempat.
Mereka menilai DPRD Tulungagung seharusnya dapat memperjuangkan aspirasi warga Wonorejo terkait kondisi jalan lingkar Waduk Wonorejo.
Massa bahkan mengancam akan memblokade Kantor DPRD Tulungagung karena merasa aspirasi mereka belum mendapatkan kepastian.
Di tengah aksi, massa sempat melakukan video call dengan Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, yang sedang menjalankan tugas di luar daerah.
Marsono kemudian menjanjikan akan menemui perwakilan warga Desa Wonorejo pada Selasa (8/9/2026) pukul 15.00 WIB.
“Besok 50 perwakilan kita akan diterima di sini. Kita kembali besok,” seru Sunardi, salah satu pimpinan aksi warga.
Warga Beri Waktu Pemkab Tulungagung Satu Minggu
Ketua Umum Komunitas 212 (loro siji loro kabeh), Rahmat Putra Perdana, mengatakan Sekda Kabupaten Tulungagung meminta waktu selama satu bulan untuk mencari solusi.
Namun, warga tidak bersedia menunggu selama itu.
Mereka menuntut dalam waktu satu minggu ke depan sudah ada kepastian mengenai kelanjutan pembangunan dan perbaikan jalan lingkar Waduk Wonorejo.
Jika tidak ada kepastian, warga mengancam akan melakukan gerakan massa yang lebih besar hingga aksi blokade.
“Kami blokade waduk, meletakkan kayu-kayu hasil hutan di Kantor Bupati,” ujarnya.
Warga Sudah Lima Kali Demo Tuntut Jalan Wonorejo Diperbaiki
Warga Desa Wonorejo tercatat sudah melakukan aksi unjuk rasa sebanyak lima kali.
Aksi tersebut dilakukan karena warga kecewa terhadap lambannya penanganan jalan lingkar Waduk Wonorejo yang kondisinya telah rusak selama lebih dari 20 tahun.
Berdasarkan data awal yang disampaikan dalam aksi, total jalan lingkar Waduk Wonorejo yang mengalami kerusakan mencapai sekitar 24 kilometer.
Dari total tersebut, sekitar 800 meter saat ini sedang dalam proses pengerjaan.
Sementara itu, masih terdapat sekitar 5,8 kilometer jalan di sisi utara Waduk Wonorejo yang hingga kini belum mendapatkan kepastian penanganan.
“Kami minta kejelasan kelanjutan pembangunan itu. Alasannya masih terbentur izin dari Perhutani selaku pemilik lahan,” ungkap Dana, panggilan akrabnya.
Perbaikan Jalan Waduk Wonorejo Terkendala Kewenangan
Persoalan perbaikan jalan lingkar Waduk Wonorejo juga tidak sederhana karena status dan kewenangan jalan berada di sejumlah pihak.
Mulai dari Pemkab Tulungagung, Pemerintah Desa Wonorejo, Perum Jasa Tirta (PJT), hingga Perhutani.
Jalan sepanjang 800 meter yang saat ini sedang dikerjakan merupakan kewenangan PJT.
Sedangkan sisa jalan sekitar 5,8 kilometer di sisi utara Waduk Wonorejo berada dalam kewenangan Perhutani.
Sekda Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, mengungkapkan persoalan kewenangan tersebut menjadi salah satu kendala dalam mempercepat perbaikan jalan.
Pemkab Tulungagung bersama DPRD berencana membawa persoalan tersebut ke DPR RI untuk mencari solusi bersama Kementerian Kehutanan.
“Kendalanya kewenangan bukan di Pemkab Tulungagung, tapi di Kementerian Kehutanan. Kami sudah ke sana tapi hasilnya belum maksinal,” jelasnya.
Pemkab Tulungagung Akan Bawa Persoalan ke DPR RI
Tri mengatakan, apabila Pemkab Tulungagung mendapatkan izin untuk menangani jalan tersebut, pemerintah daerah siap menyelesaikan kerusakan jalan yang masih tersisa.
Karena itu, Pemkab Tulungagung bersama DPRD dalam waktu dekat akan mendatangi Komisi IV DPR RI.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Tulungagung terkait persoalan jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat maupun kementerian.
Menurut Tri, aspirasi yang dibawa tidak hanya berkaitan dengan jalan lingkar Waduk Wonorejo.
Persoalan infrastruktur di kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS) Tulungagung juga akan turut disampaikan untuk mendapatkan solusi dan dukungan dari pemerintah pusat.
(David Yohanes/Tribunmataraman.com)