TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kediri meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri memperketat aturan terkait pelaksanaan acara sound horeg yang belakangan menjadi sorotan di tengah masyarakat.
MUI Kabupaten Kediri menyatakan dukungannya terhadap Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang melarang acara sound horeg.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Kediri, KH Dafid Fuadi, mengatakan dukungan tersebut diberikan karena pelaksanaan sound horeg dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan hiburan.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga berpotensi menimbulkan sejumlah dampak di tengah masyarakat, mulai dari persoalan moral, ketertiban, penggunaan minuman keras, hingga suara musik dengan volume tinggi yang dapat mengganggu warga sekitar.
MUI Soroti Tarian hingga Minuman Keras dalam Acara Sound Horeg
Salah satu hal yang menjadi perhatian MUI Kabupaten Kediri adalah keberadaan penari yang kerap menjadi bagian dari hiburan sound horeg.
MUI menilai pertunjukan yang tidak memperhatikan kesopanan dapat memberikan pengaruh terhadap moral masyarakat.
Dafid menyebut kondisi tersebut dikhawatirkan mengikis rasa malu dan adab, terutama ketika tontonan yang dinilai kurang pantas dipertontonkan secara terbuka di ruang publik.
Selain persoalan moral, MUI Kabupaten Kediri juga menyoroti potensi munculnya perilaku yang dianggap merusak ketertiban, termasuk konsumsi minuman keras di sekitar lokasi acara.
Kondisi tersebut dinilai dapat memicu gangguan keamanan maupun keributan selama pelaksanaan acara sound horeg.
Suara Sound Horeg Dinilai Ganggu Hak Warga
Persoalan lain yang menjadi perhatian MUI adalah tingkat kebisingan yang ditimbulkan sound horeg.
Suara sound horeg dengan volume tinggi dinilai dapat mengganggu hak warga untuk mendapatkan ketenangan dan beristirahat.
"Merampas hak orang lain untuk istirahat juga menjadi persoalan. Hiburan seharusnya membahagiakan, bukan menyengsarakan," ujar Dafid saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).
Ia menilai dampak kebisingan tersebut bisa dirasakan berbagai kelompok masyarakat.
Di antaranya warga yang sedang sakit, bayi, lansia, maupun masyarakat yang membutuhkan suasana tenang.
MUI Khawatir Dampak Sound Horeg terhadap Anak-anak
MUI Kabupaten Kediri juga memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan anak-anak di sekitar lokasi acara sound horeg.
Menurut Dafid, anak-anak merupakan kelompok yang mudah meniru apa yang mereka lihat dan dengar dari lingkungan sekitarnya.
Karena itu, ketika anak-anak menyaksikan perilaku orang dewasa yang dianggap tidak sesuai dengan nilai kesopanan dan ketertiban, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi pola pikir serta perilaku mereka.
"Intinya, ketika orang dewasa membiarkan atau bahkan menikmati kolaborasi suara keras, tarian yang dinilai tidak pantas, dan pesta miras di depan anak-anak, kita sedang mengalami krisis keteladanan," tegasnya.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, MUI Kabupaten Kediri meminta Pemkab Kediri mengambil langkah dengan membuat larangan atau memperketat aturan pelaksanaan acara sound horeg.
MUI berharap regulasi yang dibuat nantinya tidak hanya mengatur soal tingkat kebisingan.
Namun, aturan tersebut juga diharapkan memperhatikan aspek ketertiban umum, kesopanan, keamanan, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
Pemkab Kediri Evaluasi Aturan Sound Horeg
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan setiap kebijakan Pemkab Kediri yang menyangkut kepentingan publik sangat mungkin menimbulkan pro dan kontra.
Menurut Kaleb, Pemkab Kediri selalu melakukan evaluasi terhadap setiap aturan yang telah diterapkan.
Hal tersebut juga berlaku terhadap Surat Edaran (SE) yang mengatur kegiatan masyarakat, termasuk persoalan sound horeg yang diterbitkan pada 5 Agustus 2026.
"Kalau saya, namanya aturan kebijakan pasti ada pro dan kontra. Untuk menyikapi pro dan kontra, di Kabupaten Kediri pasti ada evaluasi," katanya.
Kaleb menjelaskan, kebijakan yang diterapkan pemerintah saat ini pada dasarnya dapat mengalami perubahan setelah melihat kondisi dan perkembangan di lapangan.
Menurutnya, SE yang diterbitkan pada tahun ini juga merupakan hasil evaluasi dari aturan sebelumnya.
Begitu pula aturan terdahulu merupakan bagian dari evaluasi atas kebijakan yang pernah diambil pemerintah.
"Ini lumrah sebagai kebijakan yang bersangkutan dengan publik atau masyarakat," pungkasnya.
(Isya Anshori/tribunmataraman.com)