TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Di balik angka 722 laporan polisi, tersimpan sejumlah cerita tentang perempuan dan anak yang berhadapan dengan kekerasan, eksploitasi hingga ancaman perdagangan orang.
Data Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah menunjukkan, sepanjang 2026 hingga Senin (7/9/2026), sebanyak 722 laporan polisi perkara perempuan dan anak (PPA) serta perdagangan orang (PPO) telah ditangani Polda Jateng bersama jajaran.
Angka tersebut disampaikan Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Kombes Pol Nunuk Setyowati saat konferensi pers pengungkapan kasus PPA dan PPO di Gedung Borobudur Polda Jateng, Senin (7/9/2026).
Kasus yang paling menonjol justru berkaitan dengan anak sebagai korban kekerasan seksual.
Dari 722 laporan, sebanyak 188 laporan atau sekitar 26 persen merupakan perkara persetubuhan terhadap anak.
Jumlah itu menjadi yang tertinggi dibandingkan jenis perkara lainnya.
Selain persetubuhan anak, polisi mencatat 156 laporan perlindungan anak, 156 laporan perzinahan, 114 laporan pencabulan, 65 laporan kekerasan seksual, 29 laporan perkosaan, 12 laporan perdagangan manusia, serta dua laporan terkait kejahatan terhadap pekerja migran Indonesia.
Kombes Nunuk menegaskan, penanganan ratusan laporan tersebut bukan sekadar mengejar jumlah perkara yang dapat diselesaikan.
Menurut dia, perlindungan korban, pemenuhan hak serta kepastian hukum juga menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara.
“Penanganan perkara PPA dan PPO sebanyak 722 laporan polisi sampai saat ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta memastikan setiap perkara ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Nunuk.
Dia mengatakan, kepolisian juga memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi agar proses penanganan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku.
Kondisi dan kebutuhan korban turut menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.
Dari Polda hingga Polres, Laporan Tersebar di Berbagai Wilayah
Ratusan perkara tersebut tidak hanya ditangani Ditres PPA dan PPO Polda Jateng.
Penanganannya juga tersebar di berbagai satuan kewilayahan.
Polrestabes Semarang menjadi jajaran dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 60 laporan, disusul Polres Brebes sebanyak 44 laporan dan Polresta Magelang dengan 35 laporan.
Sebaran itu memperlihatkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya terjadi di satu wilayah.
Penanganannya pun harus bergerak hingga tingkat kabupaten dan kota, tempat korban dan keluarganya pertama kali mencari perlindungan.
Satu di antara perkara yang ditangani Polrestabes Semarang menjadi gambaran bagaimana kekerasan terhadap perempuan dapat terjadi bahkan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman: rumah.
Seorang perempuan berinisial TU (39) diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya, SR (39).
Akibat kekerasan itu, TU mengalami sejumlah luka dan trauma hingga harus menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Dr Adhyatama, MPH Tugurejo, Semarang.
Kasus itu dilaporkan anak korban, JR (19), ke Polrestabes Semarang pada 31 Agustus 2026.
Selama proses penanganan, korban juga mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kota Semarang.
Kombes Nunuk menilai keberanian korban maupun keluarga untuk melaporkan dugaan kekerasan menjadi pintu awal untuk menghentikan kekerasan sekaligus membuka jalan bagi proses hukum.
TPPO dan Tawaran Kerja ke Luar Negeri Juga Jadi Perhatian
Ancaman lain muncul dalam bentuk yang berbeda.
Di Cilacap, jajaran Polresta Cilacap mengungkap dua kasus dugaan pencabulan terhadap anak dan satu perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disertai penipuan dengan 11 orang korban.
Kasus perdagangan orang memiliki pola yang membuat masyarakat perlu lebih waspada.
Tawaran pekerjaan, khususnya ke luar negeri dengan iming-iming penghasilan tinggi, dapat menjadi pintu masuk bagi praktik eksploitasi apabila proses pemberangkatannya tidak dilakukan melalui jalur resmi.
Perwakilan BP3MI Jawa Tengah, Danang Adi Luhur, mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melihat besarnya penghasilan yang dijanjikan.
Legalitas perusahaan dan kelengkapan dokumen harus menjadi hal pertama yang diperiksa sebelum seseorang menerima tawaran bekerja di luar negeri.
“Bekerja di luar negeri merupakan hak setiap masyarakat, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku serta memenuhi persyaratan dokumen,” jelas Danang.
Dia juga meminta masyarakat memastikan perusahaan yang memberangkatkan pekerja merupakan perusahaan legal dan terdaftar agar tidak terjebak dalam perdagangan orang.
Polisi Tak Bisa Bekerja Sendiri
Besarnya jumlah perkara membuat penanganan PPA dan PPO dinilai tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian.
Persoalannya berlapis, mulai dari kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga, pencabulan, hingga perdagangan orang.
Karena itu, Ditres PPA dan PPO Polda Jateng memperkuat sinergi dengan BP3MI Jawa Tengah, DP3AKB Jawa Tengah, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang serta Dinas Sosial sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Pendekatan itu diarahkan agar proses hukum berjalan beriringan dengan perlindungan, pemulihan dan pendampingan korban.
Sebab, ketika perkara masuk ke meja penyidik, persoalan korban dinilai belum otomatis selesai.
Dari sisi pencegahan, DP3AKB Jawa Tengah menilai keluarga menjadi lapisan perlindungan pertama bagi anak.
Perwakilan DP3AKB Jawa Tengah, Faisa Mukti Septyani, mengatakan orang tua perlu membekali anak dengan pengetahuan mengenai perlindungan diri sekaligus mengawasi aktivitas mereka di media sosial.
“Pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak perlu dilakukan bersama-sama, mulai dari keluarga, lingkungan hingga sekolah,” ujar Faisa.
Menurut dia, anak perlu mengetahui bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain.
Polda Jateng menegaskan proses hukum akan terus berjalan, tetapi keberhasilan perlindungan perempuan dan anak juga bergantung pada keberanian masyarakat untuk tidak diam.
Kombes Nunuk mengajak masyarakat segera melapor ketika mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Perlindungan terhadap kelompok rentan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan keberanian untuk bersuara dan kepedulian bersama,” pungkasnya. (rez)