Berkas Perkara Penikaman Indra Masuk P21, Tersangka Dilimpahkan
Heri Prihartono September 08, 2026 06:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas perkara pelaku penikaman yang menewaskan Indra (41) di kawasan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, kini memasuki tahap akhir penyidikan.

Berkas perkara RG dan DH dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Kapolsek Kota Baru Kompol Helrawaty Siregar mengatakan, setelah dinyatakan P21, penyidik telah melimpahkan perkara tersebut kepada jaksa.

"Udah P21, udah limpah ke jaksa. Minggu kemarin," ujar Helrawaty, Selasa (8/9/2026).

Dalam rekonstruksi, sebanyak 50 adegan diperagakan oleh para pelaku dan saksi. Rekonstruksi tersebut turut dihadiri pihak jaksa, keluarga korban, serta keluarga pelaku.

Kasus ini bermula dari cekcok mulut hingga berujung pada aksi penyerangan terhadap Indra. Korban mengalami 18 luka akibat senjata tajam dan akhirnya meninggal dunia.

Dalam sejumlah adegan rekonstruksi juga sempat ditemukan perbedaan keterangan antara pihak pelaku dan saksi maupun keluarga korban. Salah satunya terkait sosok yang disebut mengantar kedua pelaku menuju rumah korban.

Saat tiba di rumah korban, RG dan DH kemudian menyerang Indra. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam rumah, namun para pelaku mengejarnya.

Dalam rekonstruksi diperagakan RG berada di atas tubuh korban sambil melakukan penusukan menggunakan senjata tajam hingga Indra akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa tersebut juga disaksikan anak perempuan korban berinisial OT (13) dan seorang anak berusia 1 tahun 6 bulan.

Selain Indra, anak korban bernama Ferdi (21) juga menjadi sasaran penyerangan. Ferdi mengalami luka pada bagian tangan setelah berupaya menahan serangan.

Polisi kemudian mengamankan dua tersangka, yakni RG dan DH, yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.

Baca juga: Kejanggalan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Indra Kusuma di Pinang Merah Kota Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.