TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sudah pernah dipenjara karena kasus narkotika, terdakwa Soim kembali duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Terdakwa Soim Ariyadi kembali didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Jambi.
Pada Selasa (8/9/2026) siang, dia kembali mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jambi.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, terdakwa Soim mengakui bahwa dia baru keluar dari Lapas pada November 2025 lalu.
"Iya, bulan November tahun kemarin keluar," ujarnya.
Dalam dakwaan jaksa, perkara tersebut bermula pada Kamis, 2 April 2026.
Saat itu, Soim menghubungi seseorang bernama Heru (hingga kini belum tertangkap) untuk membeli sabu.
Soim kemudian diarahkan ke kawasan Lorong Madrasah, Kelurahan Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Di lokasi tersebut, ia mengambil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.
Setelah membawa sabu ke rumahnya di kawasan Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi, Soim disebut mengonsumsi sebagian narkotika tersebut dan membaginya menjadi 12 paket.
Dari jumlah itu, tiga paket telah dijual, sementara sembilan paket lainnya masih disimpan.
Pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Soim diamankan polisi di parkiran Hotel Ratu, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bersih 0,69 gram yang disimpan di kantong celananya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah Soim dan menemukan tujuh paket sabu dengan berat bersih 1,29 gram yang disimpan dalam tas di lemari pakaian.
Hasil pemeriksaan laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jambi menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin dan termasuk narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, Soim didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Dakwaan pertama terkait dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika.
Sementara dakwaan kedua terkait dugaan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada majelis hakim, terdakwa Soim mengaku bahwa penghasilannya sebagai sopir tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
"Kadang kirim juga ke orang tua ke Lampung," sebutnya. (Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Tuntutan Belum Turun dari Kejagung, Sidang "Ratu Narkoba" Helen Kembali Ditunda