Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah, Rafiq Al Amri, Selasa (8/9/2026) siang.
Dengan keputusan ini, status tersangka yang ditetapkan oleh Ditressiber Polda Sulteng terhadap Rafiq Al Amri dinyatakan sah secara hukum.
Sidang dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Palu tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Nasution di Ruang Kartika PN Palu, Jl Sam Ratulangi.
Pembacaan putusan berlangsung cukup panjang, memakan waktu sekitar 50 menit lebih.
Baca Juga: Ketua PP HPA Desak Pemerintah dan DPRD Sulteng Ubah UU No 6 Tahun 2022 di MK
Pertimbangkan Keterangan Ahli dan UU ITE
Dalam pertimbangannya, hakim menyoroti argumen pemohon serta tanggapan termohon terkait penerapan Pasal 27A jo Pasal 45A UU ITE serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan pemohon terkait pasal pencemaran nama baik tersebut sudah masuk ke dalam ranah materi pokok perkara, sehingga tidak berada dalam ruang lingkup praperadilan.
"Menimbang bahwa dalil termohon terkait penggunaan Pasal 27A jo Pasal 45A (UU ITE) pada dasarnya bukan merupakan bagian dari objek praperadilan. Dengan demikian, terhadap dalil tersebut tidak beralasan hukum dan ditolak," tegas Hakim Nasution saat membacakan putusan.
Hakim juga menegaskan bahwa proses penyidikan, penuhan alat bukti, hingga penyitaan yang dilakukan pihak Polda Sulteng telah sesuai dengan prosedur hukum formal yang berlaku.
Baca juga: Loncat Dua Kali Lipat, Penerima Beasiswa BERANI CERDAS Sulteng Tembus 47 Ribu Mahasiswa pada 2026
Amar Putusan: Gugatan Ditolak
Di akhir persidangan, Hakim Nasution membacakan amar putusan resmi atas perkara praperadilan tersebut:
1 Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
2 Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
"Demikian diputuskan pada hari ini, Selasa tanggal 8 September 2026," ujar Hakim Nasution sambil mengetuk palu sidang.
Baca juga: Himpunan Pemuda Al Khairaat Demo di Depan Kantor Gubernur Sulteng, Soroti Soal DBH
Minta Penyidik Segera Rampungkan Berkas
Usai mengetuk palu, Hakim Nasution memberikan penegasan kepada pihak penyidik Polda Sulteng agar segera menindaklanjuti perkara ini ke ranah sidang pokok perkara.
"Selesai putus, saya berharap kepada termohon dengan ditolaknya permohonan ini untuk mempercepat proses penyidikan perkara ini, sehingga materi pokok perkaranya dapat diperiksa oleh majelis hakim dalam sidang perkara," pungkasnya sebelum menutup persidangan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Ketua FKUB Sulteng yang juga Ketua MUI Kota Palu, Prof. Zainal Abidin, terhadap Rafiq Al Amri ke Ditreskrimsiber Polda Sulteng.
Setelah itu, anggota DPD RI tersebut mengajukan gugatan praperadilan ke PN Palu.(*)