Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Arinal Djunaidi tiba di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (9/9/2026) pukul 11.55 WIB.
Baca Juga: Anggota DPRD Yuhadi Datang ke Sidang Perdana Arinal Djunaidi, Beri Dukungan Moral
Arinal Djunaidi dibawa dengan mobil baracuda hijau ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kehadiran mantan orang nomor satu di Lampung tersebut dikawal ketat anggota TNI AD dan pihak Pidsus Kejati Lampung.
Pantauan Tribun Lampung, dalam mobil khususnya pada bagian belakang terdapat lima orang termasuk suami dari Riana Sari tersebut.
Arinal Djunaidi tampak menggunakan rompi pink dengan tangan terborgol, memakai celana dasar cokelat kemeja batik cokelat hingga memakai masker putih pada bagian wajah.
Setelah ke luar dari mobil tahanan, ayah dari Isfansa Mahani ini langsung dibawa oleh petugas ke ruang transit tahanan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Petugas membawa Arinal Djunaidi ke ruang bawah rutan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Arinal Djunaidi tak memberikan tanggapan apapun saat ditanya awak media yang tengah meliputnya.
Mantan Ketua DPD Partai Golkar Lampung tersebut hanya berjalan mengikuti arahan petugas ke ruang tahanan.
Arinal Djunaidi hanya menunduk saja saat dibawa oleh pengawal tahanan tersebut.
Henry Yosodiningrat Boyong Anak Kandung
Tim Advokat Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan kesiapannya dalam menghadapi persidangan perdana.
Ketua Tim Advokat Arinal Djunaidi, Prof Henry Yosodiningrat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi dan mempelajari berkas dakwaan.
"Meskipun saya sudah mendapatkan dan sudah membaca salinan surat dakwaan, akan tetapi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 204 KUHAP, para JPU akan membacakan surat dakwaan," kata Henry Yosodiningrat, Rabu (9/9/2026).
Henry memastikan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku secara saksama.
"Kami selaku advokat akan mendengarkan dan menyimak dengan baik dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terus Henry Yosodiningrat akrab disapa Yoso ini.
Jajaran tim hukum yang dibentuk untuk membela Arinal Djunaidi, Yoso melibatkan putra kandungnya, yakni Dr. Radhitya Aristodiningrat, S.H., M.H.
Prof Yoso menjelaskan bahwa kehadiran putra keduanya tersebut bukan tanpa alasan.
Adhit dinilai sudah memiliki rekam jejak yang cukup matang di dunia hukum.
"Sekadar informasi, dalam tim itu ada anak kandung saya yang nomor dua, Dr. Radhitya Aristodiningrat, S.H., M.H. (Adhit)," kata Yoso.
Ia menambahkan bahwa sang anak telah berpraktik sebagai advokat senior selama belasan tahun di bawah bimbingannya.
"Dia sudah cukup senior sebagai advokat, setidaknya sudah 15 tahun praktik ikut saya," tukas Yoso.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)