TRIBUNTRENDS.COM - Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial JZ (29) dideportasi dari Bali setelah diketahui bekerja sebagai pengawas proyek.
Dikutip dari Tribun Bali pada 9 September 2026, aktivitas tersebut dilakukan oleh JZ dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang tidak diperuntukkan untuk melakukan kegiatan pekerjaan di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kemudian mengambil tindakan administratif keimigrasian terhadap JZ karena kegiatan yang dilakukannya tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Baca juga: Bule Australia Mengamuk dan Hentikan Kendaraan di Jalan Raya Kuta Bali, Diduga Pengaruh Alkohol
JZ diketahui melakukan aktivitas sebagai pengawas proyek selama berada di Bali.
Kegiatan tersebut dinilai melanggar ketentuan penggunaan VOA yang merupakan izin tinggal kunjungan.
Imigrasi Denpasar menilai aktivitas pekerjaan yang dilakukan JZ tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.
Atas pelanggaran tersebut, petugas mengambil tindakan administratif berupa pendeportasian.
Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam aturan tersebut, pejabat imigrasi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang dinilai melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendeportasian JZ dilakukan pada Senin, 7 September 2026.
Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengawal JZ sejak pukul 14.30 WITA hingga proses keberangkatannya selesai.
JZ kemudian dibawa ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk memastikan seluruh proses pendeportasian berjalan sesuai prosedur.
WNA asal China itu diberangkatkan menggunakan penerbangan dengan kode MU7406 dan MU5323 pada pukul 18.15 WITA.
JZ meninggalkan Bali dengan rute penerbangan Denpasar–Shanghai–Changsha.
Pendeportasian tersebut menjadi salah satu bentuk penindakan Imigrasi Denpasar terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian selama berada di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan secara tegas, terukur, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Ia mengatakan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali akan terus dilakukan. Langkah tersebut untuk memastikan keberadaan maupun kegiatan warga negara asing sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, turut mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dalam menindak JZ.
Menurutnya, setiap pelanggaran yang dilakukan WNA harus ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kasus deportasi JZ menjadi pengingat bagi WNA yang berada di Indonesia agar memahami ketentuan visa dan izin tinggal yang digunakan.
Setiap aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia harus sesuai dengan jenis visa serta izin tinggal yang dimiliki.
(TribunTrends.com)