TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – TNI Angkatan Udara (TNI AU) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengamanan akses keluar-masuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari sinergi antarinstansi untuk mencegah berbagai aktivitas ilegal di kawasan bandara, termasuk upaya penyelundupan barang ke luar negeri.
Komitmen itu disampaikan Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai, Kolonel Pnb David Dwi Martin Warginanto, dalam konferensi pers penindakan ekspor ilegal 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram emas batangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu 9 September 2026.
Kolonel Pnb Dwi Martin mengatakan TNI AU siap membantu Bea Cukai dan instansi terkait dalam melakukan pengecekan, pencegahan hingga pengawasan terhadap akses di kawasan bandara.
Baca juga: Kronologi Rumah di Denpasar Bali Terbakar, Pemilik Luka Bakar, Istri Korban Dengar Suara Gemeretak
"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan pengamanan terhadap barang-barang ilegal yang akan dikeluarkan ke luar negeri. Dalam hal ini, kami sepakat dan berkomitmen untuk secara khusus dan serius menutup akses-akses yang dapat menjadi peluang bagi terjadinya kegiatan ilegal, baik yang dilakukan maupun yang diupayakan di kawasan bandara," ujar Kolonel Pnb Dwi Martin.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penindakan terhadap seorang warga negara Tiongkok berinisial ZG yang kedapatan membawa 10,4 kg emas batangan menuju Hong Kong melalui Bandara Ngurah Rai.
Barang bernilai sekitar Rp26 miliar tersebut ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap ZG yang akan melakukan penerbangan internasional.
Emas tersebut disembunyikan dengan modus body strapping, yakni melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung.
TNI AU menilai pengawasan akses bandara perlu terus diperkuat untuk menutup berbagai celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan aktivitas ilegal.
Kolonel Pnb Dwi Martin juga mengajak masyarakat Bali ikut menjaga keamanan lingkungan serta mencegah aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan mencoreng citra Bali sebagai destinasi pariwisata internasional.
Menurutnya, sinergi antara TNI AU, Bea Cukai, kepolisian, Imigrasi, pengelola bandara dan instansi terkait akan terus diperkuat.
Sebelumnya, Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya membawa emas batangan ke luar negeri melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu 6 September 2026.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan ZG, laki-laki berusia 32 tahun, beserta barang bukti berupa 10.418,3 gram emas batangan atau sekitar 10,4 kg.
Nilai emas tersebut diperkirakan mencapai Rp26 miliar. Selain itu, penindakan tersebut juga berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan, menjelaskan petugas menemukan 10 bungkusan berwarna cokelat yang berisi 14 keping padatan berwarna kuning.
Berdasarkan pemeriksaan dan pengujian, benda tersebut diketahui merupakan logam mulia berupa emas batangan (cast bar).
"Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yaitu dengan melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan," kata Wawan Dharmawan dalam konferensi pers di Aula Dewata Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Rabu 9 September 2026.
Penindakan terhadap ZG berawal dari informasi intelijen mengenai seorang penumpang maskapai Cathay Pacific yang dijadwalkan terbang dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Hong Kong pada Minggu 6 September 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan Aviation Security (Avsec), Imigrasi dan petugas terkait di area boarding gate.
Petugas kemudian melakukan pengamatan terhadap penumpang yang bersangkutan.
Saat proses boarding, gerak-gerik ZG dinilai mencurigakan sehingga petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah bungkusan berwarna cokelat yang diduga berisi logam mulia.
Bungkusan itu ditemukan dalam kondisi dilekatkan pada tubuh penumpang menggunakan modus body strapping.
Untuk memastikan jenis dan kandungan barang, Bea Cukai Ngurah Rai kemudian melakukan pengujian melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai.
Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tanggal 6 September 2026, barang tersebut diketahui merupakan logam mulia berupa emas (Au) dengan kadar di atas 99 persen.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ZG dijerat Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Iyan Rubiyanto, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai Ngurah Rai dalam mengawasi lalu lintas barang yang keluar dari wilayah Indonesia.
Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah upaya penyelundupan yang berpotensi merugikan kepentingan negara.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 17 November 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.
Ketentuan tersebut mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas.
Kebijakan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga serta mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.
"Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan. Di sisi lain, kami juga terus mengedukasi masyarakat dan pengguna jasa agar memahami serta memenuhi ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan ekspor dapat berlangsung secara legal, transparan, dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional," kata Wawan.
Konferensi pers penindakan 10,4 kg emas di Bandara Ngurah Rai tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dari instansi terkait.
Di antaranya Deputi General Manager of Airport Operations & Security Services Bandara I Gusti Ngurah Rai Goentoro, Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai Kolonel Pnb David Dwi Martin, Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina, serta Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali Satria Abdi.
Hadir pula Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai Gde Oki Rizky Aryadhika Heris dan perwakilan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Bali Nusra.
Dengan adanya penindakan tersebut, pengawasan terhadap lalu lintas barang di Bandara Ngurah Rai akan terus diperkuat. Sinergi antarinstansi diharapkan dapat mencegah celah keamanan yang berpotensi dimanfaatkan untuk membawa barang ilegal ke luar negeri.
(*)