Breaking News: Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan Narkoba 65 Bungkus Besar
Sesri September 10, 2026 03:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Jajaran Polres Bengkalis kembali berhasil mengagalkan upaya penyeludupan narkoba dalam jumlah besar dari perairan Bengkalis, Rabu (9/9) pagi kemarin.

Barang bukti diamankan sebanyak 65 bungkus besar narkoba di duga sabu.

Dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni  S, ST dan P.

Ketiganya merupakan warga kecamatan Bantan.

Penangkapan tiga orang ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Juliandi Bazrah kepadan tribunpekanbaru.com, Kamis (10/9) siang.

Menurut dia,  penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Polsek Bantan terkait dugaan akan adanya narkoba dalam jumlah besar masuk melalui perairan Bengkalis di kecamatan Bantan.

"Dari informasi ini, petugas Polsek Bantan langsung melakukan penyelidikan di sepanjang garis pantai kecamatan Bantan. Dan berhasil memperoleh informasi bahwa transaksi akan dilakukan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan," ungkap Juliandi.

Tim kemudian melalukan pengintaian Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WIB di jalan Jenderal Sudirman Desan Bantan Air. Saat melakukan pengintaian ibu okasi dsebuah unit  mobil Mitsubishi L300 melintas dengan kondisi mencurigakan.

"Petugas Polsek langsung  memberhentikannya dan mengamankan supir berinisial S yang membawa mobil tersebut," jelas Juliandi.

Tim juga melakukan penggeledahan barang dan mengamankan sebanyak empat karung. Setelah dilakukan pemeriksaan karung tersebut berisi 65 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu.

"Dari hasil ini tim kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Bantan guna pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Hasil interogasi awal S mengakui narkoba yang dibawanya berasal dari rekannya berinisial ST dan P warga Desa Bantan Timur. Dari informasi ini petugas Polsek Bantan melakukan kolaborasi dengan Satres Narkoba Polres Bengkalis untuk melalukan penangkapan terhadap ST dan P di rumahnya di Desa Bantan Timur.

"Saat diamankan keduanya mengakui keterlibatannya yang menjemput narkoba dari perairan menggunakan pompong nelayan," tambahnya.

Saat ini ketiga tersangka masih diamankan ke Mapolres Bengkalis guna pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti. Selain 65 bungkus diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit mobil Mitsubishi pikap L300 beserta kunci dan STNK, tiga unit telepon seluler, satu unit kapal motor nelayan serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

Juliandi mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja sama antara jajaran Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi dan sinergi antar jajaran sangat penting dalam mengungkap serta memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

(tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.