Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian Rp 37,4 miliar. Erick ditangkap setelah tiba dari Singapura di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 9 September 2026.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim penyidik bersama petugas Polresta Sidoarjo, Divhubinter Polri, dan Imigrasi.
“Pada tanggal 9 September 2026 sekitar pukul 09.50 WIB, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, didampingi petugas Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo dan petugas Imigrasi melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, setelah tersangka tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).
Usai ditangkap, Erick dibawa ke Jakarta. Penyidik tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.50 WIB.
“Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri, di lantai 5 Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ade.
Perkara yang menjerat Erick bermula dari laporan Agus Christianto pada 14 Februari 2022. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik/e-KYC.
“Perkara dugaan tindak pidana yang terjadi berawal dari laporan Saudara Agus Christianto pada tanggal 14 Februari 2022 terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik/e-KYC, dengan nilai kerugian dalam perkara pokok sebesar Rp 37.426.285.740,” kata Ade.
Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada 2018 hingga 2021. Saat itu, Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia diduga mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan fee.
Pembayaran fee kemudian juga diberikan kepada pelanggan yang bukan merupakan hasil pemasaran reseller.
“Dalam pelaksanaannya, Rionald menentukan reseller penerima fee dan memerintahkan bagian keuangan melakukan pembayaran, termasuk atas pelanggan yang bukan hasil pemasaran reseller tersebut,” ungkapnya.
Untuk menjalankan skema tersebut, Rionald meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick mencarikan reseller. Tedjo kemudian memperkenalkan Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya. Sementara Erick memperkenalkan Michael WW Cheung.
Michael selanjutnya menerima fee atas 19 pelanggan. Enam di antaranya disebut bukan hasil pemasarannya. Total fee yang diterima mencapai Rp 10.381.204.140.
“Berdasarkan kesepakatan, fee yang diterima Michael dibagi sebesar 50 persen kepada Rionald, 25 persen kepada Erick, dan 25 persen menjadi bagian Michael,” jelas Ade.
Dalam perkara tersebut, Erick diduga terlibat dalam pengaturan pembagian fee dan menerima sejumlah dana dari Michael serta Rionald.
“Erick diduga berperan mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian fee, serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald,” ujarnya.
“Erick Soedjasa menerima dana dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp 4.621.604.368,” sambung Ade.
Atas dugaan peran tersebut, penyidik mengembangkan perkara terhadap Erick terkait dugaan turut serta atau memberikan bantuan dalam penggelapan dalam jabatan dan penadahan.
Erick sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara pada 14 November 2023, dia ditetapkan sebagai tersangka melalui surat ketetapan tertanggal 29 November 2023. Namun, saat proses penyidikan berlangsung, Erick melarikan diri ke Singapura.
“Selanjutnya, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerbitkan DPO atas nama tersangka dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri hingga terbit Interpol Red Notice tanggal 2 Februari 2024,” kata Ade.
Dalam perkara pokok, enam orang lainnya telah divonis dan putusannya berkekuatan hukum tetap. Rionald dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu, Tedjo, Alim, Franciscus, Fredy, dan Michael masing-masing dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Ade menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli digital forensik. Selain itu, penyidik mengamankan rekening koran, bukti aliran dana, serta percakapan elektronik terkait pengaturan dan pembagian fee.
“Berdasarkan hasil ekspose, Jaksa Peneliti berpendapat terdapat dugaan perbuatan pidana yang melibatkan Erick bersama Rionald dan Michael, serta meminta penyidik melengkapi penyidikan, terutama keterangan Erick sebagai tersangka,” tuturnya.
Setelah penangkapan Erick, penyidik akan memeriksanya sebagai tersangka untuk melengkapi petunjuk jaksa dalam P-19.
“Perkembangan penanganan perkara saat ini pasca upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, penyidik akan melakukan pemenuhan petunjuk P-19 dari JPU, berupa melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan selanjutnya penyidik akan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Ade.