Polisi Tangkap Pria Pemilik 518 Cartridge Vape Isi Etomidate di Jakarta Barat
Adi Suhendi September 15, 2026 12:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk cartridge vape.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HW (41) dan menyita sebanyak 518 cartridge yang diduga berisi etomidate.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mengamankan HW di lokasi pertama pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 11.26 WIB.

"Kami menemukan sejumlah cartridge yang diduga berisi etomidate, barang bukti tersebut dikemas menggunakan plastik bertuliskan Fox dan disamarkan di dalam dus bekas headset serta dus makanan ringan," kata Triyanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kos di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Etomidate di Tangerang, Modus Pakai Sistem Tempel

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan ratusan cartridge yang diduga berisi etomidate dengan berbagai warna kemasan.

"Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi tersebut berjumlah 518 cartridge etomidate, dua unit telepon seluler, serta satu tas berwarna hitam," ucapnya.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam video penangkapan terlihat pengedar HW tidak berkutik saat disergap petugas.

Baca juga: Polda Metro Bongkar Lab Rahasia Etomidate di Apartemen, WN China Ditangkap

HW menunjukkan tempat penyimpanan cartridge vape isi narkona di dalam sebuah lemari.

Di dalam lemari, barang haram itu disembunyikan lagi dalam tas hitam besar.

Etomidate adalah obat anestesi yang sering digunakan dalam penanganan medis darurat. Namun, obat ini kini sering disalahgunakan sebagai campuran dalam vape atau bahkan narkoba. 

BNN Usul Larang Total Vape

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total rokok elektrik atau vape melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Usulan itu menjadi salah satu opsi BNN untuk mencegah peredaran narkotika dan zat berbahaya melalui produk tersebut.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin MP Hutabarat menyampaikan usulan itu dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Aldrin mengatakan BNN menemukan sejumlah kasus peredaran narkotika dan zat berbahaya sepanjang 2026.

Barang bukti yang disita antara lain 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamin cair, serta 800 kilogram ketamin hidroklorida (HCl).

Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah.

Pada Juli 2026, BNN mengungkap 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid di Gresik, Jawa Timur.


Pada Agustus, BNN mengungkap 1,3 ton ketamin dan 2,6 ton metamfetamin cair di Kepulauan Riau.

Kasus narkotika lainnya juga diungkap di Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.

Menurut Aldrin, rangkaian temuan tersebut menjadi perhatian BNN karena dinilai memiliki potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat berbahaya.

“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” kata Aldrin.

Dampak bagi Negara

Aldrin mengatakan peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair tidak hanya berpotensi berdampak pada kesehatan, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi.

Jika tidak diantisipasi, negara berpotensi menanggung beban lebih besar, termasuk biaya rehabilitasi bagi penyalahguna, pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, serta pemulihan kesehatan masyarakat yang terpapar.

Belum Jadi Keputusan

BNN menegaskan usulan tersebut belum menjadi keputusan final.

Kebijakan tata kelola rokok elektrik masih dibahas bersama antarkementerian dan lembaga.

BNN akan menunggu kajian komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang ditetapkan memiliki landasan bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.