Baru 12 Hari Bebas dari Penjara, Sosok AS Cucu yang Tega Bunuh Nenek di Plaju Palembang
Weni Wahyuny September 12, 2026 04:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - AS, seorang cucu di Palembang, Sumatera Selatan, tega menikam neneknya sendiri, Kartini (66), hingga tewas, Sabtu (12/9/2026) dini hari.

AS merupakan pemuda berusia 23 tahun.

Kapolsek Plaju, AKP Sutioso, melalui Kanit Res Ipda Feby Julian Pratama, mengungkapkan bahwa AS merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (curas), 170 KUHP (pelaku kekerasan bersama-sama di muka umum), dan pencurian.

"Jadi pelaku ini pernah mendekam di Rutan Pakjo dan diketahui baru keluar penjara pada tanggal 1 September 2026 kemarin," katanya kepada Tribunsumsel.com.

Baca juga: Breaking News: Cucu Bunuh Nenek di Plaju Palembang, Korban Ditikam Secara Membabi Buta

PEMBUNUHAN -- Kondisi jasad nenek (kiri) di Palju Palembang setelah tewas ditikam secara membabi buta oleh cucunya (kanan) sendiri yang merupakan seorang residivis narkoba.
PEMBUNUHAN -- Kondisi jasad nenek (kiri) di Palju Palembang setelah tewas ditikam secara membabi buta oleh cucunya (kanan) sendiri yang merupakan seorang residivis narkoba. (Dokumentasi/Polsek Plaju)

Motif Masih di Dalami

Hingga kini anggota Reskrim Polsek Plaju masih mendalami motif pembunuhan ini. 

"Untuk motifnya masih dalam penyidikan kami. Ini lantaran pelaku belum bisa diambil keterangan. Namun peristiwa ini terjadi diduga ada kesalahpahaman," kata Feby. 

Kronologi

Peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Sando Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (12/9/2026).

Korban tewas setelah ditikam secara membabi buta oleh AS.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, peristiwa ini terjadi sekira pukul 00.45 WIB di rumah sang nenek.

Desi, seorang saksi mengatakan, peristiwa itu diketahui berawal dirinya mendengar korban berteriak minta tolong. 

Kemudian saksi menelepon ketua Rukun Tetangga (RT) setempat karena dirinya tak berani keluar rumah.

"Awalnya saya mendengar teriakan korban dari dalam rumah. Tetapi saya tidak berani keluar rumah. Akhirnya saya menelepon Bu RT," katanya kepada petugas kepolisian.

Baca juga: Kronologi Nenek 66 Tahun di Plaju Palembang Tewas Ditikam Cucunya, Pelaku Residivis Narkoba

Saksi mengintip dari gorden dan mendengar korban berteriak lagi.

Desi kembali menelepon keponakan korban.

Lalu saksi bersama anak, keponakan, dan cucu korban lain keluar rumah.

Karena masih belum berani masuk ke dalam rumah, saksi memanggil adik korban dan bersama-sama masuk ke dalam rumah.

Di situlah mereka mendapati korban sudah tergeletak bersimbah darah.

"Kami takut, takut awalnya masuk. Ketika masuk, melihat korban sudah bersimbah darah," ucapnya. 

Usai melakukan aksi keji itu, pelaku langsung melarikan diri. 

"Benar adanya peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh seorang cucu terhadap neneknya terjadi di Jalan Kapten Robani Kadir Lorong Sando" ungkap Kapolsek Plaju, AKP Sutioso didampingi Kanit Res Ipda Feby Julian Pratama, Sabtu (12/9/2026) pagi.

Lanjutnya, usai mendapatkan laporan anggota piket fungsi, Reskrim Polsek dan piket reskrim, Inafis dan SPKT Polrestabes Palembang langsung melakukan olah TKP.

"Begitu kita mendapatkan laporan, kita langsung mendatangi TKP, melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian," katanya.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka di bagian hidung, luka tusuk di tangan kiri dan luka lebam di bagian wajah dan dibawa ke RS Bhayangkara Palembang. 

"Dari sana kita langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku, alhasil 45 menit usai kejadian, pelaku berhasil diamankan saat berada tak jauh dari TKP di rumah keluarganya," ungkapnya.

Sutioso mengatakan anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau bergagang kayu berwarna coklat ukuran kurang lebih 10 cm, satu buah pisau bergagang warna putih hitam kurang lebih 10 cm dan satu buah gunting berwarna oranye.

Dugaan Tak Diberi Uang

Terkait motif, Sutioso mengatakan masih dalam penyelidikan.

"Masih dilakukan penyelidikan, namun dari keterangan yang dihimpun, pelaku ini merupakan residivis narkoba, diduga nekat menghabisi nyawa neneknya lantaran tak diberi uang saat meminta uang kepada neneknya," tutupnya.

Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 458 KUHP pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (Diw)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.