Gasak HP Hingga Motor Milik Rekannya di Kosan, Pasutri di Palembang Kini Ditangkap Polisi
Slamet Teguh September 12, 2026 04:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Buser Polsek IB I Palembang. Pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) akhirnya berhasil ditangkap Buser Polsek IB I Palembang, Kamis (10/9/2026) sore.

Kedua pelaku yakni MT dan NV, warga Jalan Sultan Mansyur Lorong Lebak Keranji, Kecamatan IB I, Palembang.

Keduanya ditangkap petugas setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku saat berada di rumah.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi curat yang dilakukan pasutri ini terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Kostan D'Paragon Trikora, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I, Palembang.

Aksi tersebut berawal saat korban Merri bersama tersangka NV masuk ke dalam kamar nomor 27 Kostan D'Paragon.

Setelah berada di dalam kamar, korban meletakkan barang-barang miliknya di atas meja, lalu masuk ke kamar mandi.

Tak lama kemudian, korban mendengar suara tersangka NV mengunci pintu kamar mandi dari luar dan membawa barang-barang milik korban.

Baca juga: Kepergok Warga, Terduga Pelaku Aksi Pencurian Motor di 1 Ulu Palembang Dikepung dan Diamuk Massa

Barang yang dibawa antara lain tiga unit handphone, yakni Redmi 13, Samsung Galaxy A17, dan Samsung Galaxy, serta satu buah dompet berisi uang tunai Rp500 ribu berikut kartu pengenal milik korban.

Tersangka NV kemudian kabur membawa satu unit sepeda motor Vega R milik korban bersama tersangka MT yang menunggu di luar kamar.

Tak terima atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek IB I Palembang.

"Jadi benar, dua tersangka pasutri berhasil kita tangkap setelah anggota melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas kedua pelaku," ungkap Kapolsek IB I Palembang Kompol Fauzi Saleh, Sabtu (12/9/2026).

Lanjutnya, selain mengamankan kedua pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tahun 2022, satu unit handphone Redmi 13, satu unit handphone Samsung Galaxy A17, satu unit Samsung Galaxy, serta satu buah dompet berisi uang Rp500 ribu berikut kartu pengenal milik korban.

Ditambahkannya, hingga kini kedua pelaku masih diperiksa penyidik untuk dikembangkan terkait dugaan adanya TKP lain.

"Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutupnya. 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.