WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif tiga tersangka mengeroyok warga bernama Bambang Setiawan (59) hingga tewas.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi dalam kericuhan di Jalan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut para pelaku melakukan penganiayaan karena merasa kesal lantaran pekerjaan mereka terganggu karena kericuhan.
"Terkait motif, para pelaku merasa terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas, karena kebetulan para pelaku ini mencari nafkah di sekitaran atau area tempat kejadian perkara," kata Iman di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
Baca juga: Ditangkap, Ini Peran 3 Pengeroyok Bambang Setiawan hingga Tewas saat Kericuhan di Pejompongan Jakpus
Iman menyebut, para tersangka yang berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29) sehari-harinya berprofesi sebagai pekerja kasar serabutan yang sedang bekerja di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Ketika melihat adanya kericuhan, para tersangka disebut tersulut emosi karena demonstrasi berujung hingga malam hari.
Mereka kemudian memutuskan untuk ikut melakukan kerusuhan dan secara spontan mengincar warga maupun pedemo di lokasi kejadian.
"Para tersangka ini mengalami kekesalan dan ikut serta secara serta-merta pada saat terjadi kerusuhan di lokasi, mereka pekerja kasar, serabutan, yang mencari pekerjaan-pekerjaan yang dadakan," jelas Iman.
Tak Terafiliasi Ormas
Iman memastikan bahwa para tersangka merupakan warga sipil biasa yang tidak terafiliasi dengan instansi atau organisasi apa pun.
Termasuk, pelaku dipastikan bukan merupakan bagian dari ormas GRIB Jaya yang sebelumnya sempat ikut hadir membubarkan massa sambil membawa bambu.
"Kami pastikan tidak ada (afiliasi), dari hasil keterangan yang disampaikan oleh para pelaku, mereka tidak terafiliasi dengan organisasi atau pun anggota organisasi tertentu," ujarnya.
Para tersanga kemudian dilacak polisi menggunakan temuan dari sidik jari laten pada potongan kayu dan bambu yang digunakan untuk memukul korban di Jalan Pejompongan Raya.
Baca juga: Polda Metro Tangkap 3 Tersangka Kasus Kematian Pedagang Cermin di Pejompongan
"Setelah dilakukan surveillance (pengintaian), para terduga pelaku terlacak berada di sebuah rumah makan di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," ucap Iman.
Polisi melakukan penangkapan sekaligus menyita barang bukti berupa berupa lima buah gelas kaca, delapan piring, dan sendok di rumah makan tersebut yang dipakai oleh FP.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (3) atau Ayat (4) dan Pasal 466 Ayat (2) atau Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com