Berstatus ASN Tangerang, Adik Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Mangkir Panggilan KPK
Acos Abdul Qodir September 12, 2026 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dian Andini Anggraheni, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Tangerang, Banten, yang mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (11/9/2026).

Dian merupakan adik kandung anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Dian diperlukan untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

"Benar, yang bersangkutan merupakan adik dari Saudari VLA. Saksi tidak hadir. Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya karena keterangannya dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).

Baca juga: Jejak Ipda Yayat di Polsek Cimanggis: Lama Tak Terlihat di Warkop, Ini Kata Rekan

KPK Dalami Konstruksi Perkara

Dian dipanggil bersama Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto dan Senior Purchasing PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) Elisa Wijaya.

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk dugaan praktik monopoli proyek dan aliran dana yang berkaitan dengan para legislator daerah.

KPK sebelumnya juga memeriksa Vinna Ledy secara maraton.

Penyidik antara lain mendalami pengurusan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, termasuk proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Vinna menerima uang tunai dan barang dari pengusaha swasta Eno Bowo Susilo yang berkaitan dengan pengerjaan proyek.

Pajero dan Rumah Disita

KPK menyita Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan pada pertengahan Agustus 2026. Beberapa pekan kemudian, penyidik kembali menyita rumah berlantai dua di kawasan yang sama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menelusuri asal-usul dan proses perolehan kedua aset, termasuk pihak yang memberikan atau menerima serta keterkaitannya dengan konstruksi perkara.

Penelusuran aset itu berkaitan dengan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.