TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan eksploitasi anak untuk mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan.
Anak-anak tersebut diduga direkrut dengan iming-iming uang agar ikut dalam aksi.
Baca juga: Buruh Gelar Demo di Berbagai Daerah, Massa Jakarta Berkumpul di Balai Kota, Ini 11 Tuntutan Mereka
Polisi menyebut praktik tersebut mengarah pada eksploitasi ekonomi karena anak-anak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu dengan pemberian sejumlah uang.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari mengatakan, dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka berinisial B, N, dan P.
Baca juga: Demo Mahasiswa di Makassar Berujung Bentrok, Massa Saling Lempar dengan Warga
Ketiganya diduga berperan sebagai perekrut anak untuk mengikuti aksi unjuk rasa.
B disebut telah merekrut 53 anak dan menjanjikan uang Rp55 ribu untuk setiap anak.
Sementara N, seorang perempuan, merekrut 22 anak dengan rencana pemberian uang Rp50 ribu per anak.
Sedangkan P merekrut delapan anak yang masing-masing dijanjikan uang Rp40 ribu.
"Terkait dengan rangkaian penanganan pelaku yang sudah kami lakukan penahanan, ada 3 orang, yaitu inisial B, N dan juga P yang mana mereka didapati berdasarkan alat bukti yang sudah kami lakukan analisa, ada sekian anak masing-masing sudah melakukan eksploitasi, ada indikasi eksploitasi ekonomi," kata Rita saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
"Jadi, mereka mempengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan sejumlah, dengan iming-iming sejumlah uang," sambungnya.
Baca juga: GRIB Ikut Bubarkan Massa saat Rusuh Demo 27 Agustus, Polda Metro Singgung UU Ormas
Dijanjikan Uang untuk Ikut Aksi
Dari pola yang ditemukan, polisi menduga perekrutan dilakukan dengan menawarkan sejumlah uang kepada anak-anak.
Dengan jumlah anak yang direkrut mencapai puluhan orang oleh masing-masing tersangka, penyidik kini masih mendalami apakah perekrutan tersebut dilakukan secara langsung atau melalui jaringan lain.
Berdasarkan penelusuran transaksi dan bukti transfer, polisi menemukan keuntungan yang diduga diperoleh ketiga tersangka.
B tercatat mendapatkan keuntungan Rp2.350.000, N sebesar Rp842.500, dan P sebesar Rp250.000.
"Namun ini baru berdasarkan bukti yang terlihat, nah sementara ada beberapa hal yang memang kami perlu dalami, bahwa dari transaksi tersebut, ada kegiatan-kegiatan transaksi yang lain yang perlu pembuktian lebih lanjut," ujar Rita.
Artinya, polisi masih membuka kemungkinan adanya transaksi lain yang belum teridentifikasi dalam penyidikan.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Rita mengatakan ketiga tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Untuk dugaan eksploitasi anak, mereka dikenakan Pasal 76 huruf H juncto Pasal 87 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 76 I juncto Pasal 88 terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menindak pihak yang diduga memanfaatkan anak untuk kepentingan tertentu, terutama ketika anak diberikan imbalan untuk terlibat dalam kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.
Baca juga: Beda Versi Polisi dan Mahasiswa soal Cairan Merica saat Demo di Yogya, Ini Penjelasannya
Anak Diamankan Sebelum Terlibat Lebih Jauh
Rita menjelaskan, sejumlah anak yang diduga direkrut tersebut diamankan melalui program preventif strike sebelum terlibat lebih jauh dalam aksi.
Langkah tersebut dilakukan karena kehadiran anak di tengah kerumunan demonstrasi berpotensi menempatkan mereka dalam situasi berbahaya.
Dalam kondisi aksi yang berubah menjadi ricuh, anak dapat berada dalam posisi rentan, baik sebagai korban kekerasan maupun terlibat dalam tindakan yang membuat mereka berhadapan dengan hukum.
"Nah dari mereka ini semua, kami melalui program preventif strike berhasil mengamankan anak-anak sebelum mereka betul-betul menjadi anak berhadapan dengan hukum. Artinya ketika mereka ada di kerumunan unjuk rasa, maka bisa dikhawatirkan dia menjadi pelaku maupun bisa menjadi korban," jelasnya.
Karena itu, polisi tidak hanya melakukan penindakan terhadap pihak yang diduga merekrut, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan dan perlindungan terhadap anak.
Lima Anak Ditangani dalam Perkara Berbeda
Selain menangani tiga tersangka perekrut, Direktorat Reserse PPA dan PPO juga menangani lima anak.
Dari lima anak tersebut, dua di antaranya diamankan karena kedapatan membawa bahan bakar.
Polisi masih melakukan digital forensik untuk mendalami kemungkinan keterkaitan kedua anak tersebut dengan kelompok ekstrem.
Sementara tiga anak lainnya berkaitan dengan perkara yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, yakni dugaan penyerangan terhadap petugas dan perusakan fasilitas umum.
"Ini untuk 3 anak ini sudah kita lakukan diversi, dan sudah proses menunggu penetapan dari pengadilan terhadap diversi tersebut," kata Rita.
Proses diversi tersebut menunjukkan penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui mekanisme khusus sebagaimana sistem peradilan pidana anak, bukan disamakan dengan penanganan terhadap pelaku dewasa.
Baca juga: Demo Mahasiswa di Makassar Berujung Bentrok, Massa Saling Lempar dengan Warga
Polisi Amankan 153 Orang
Rita juga menyampaikan, Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan 153 orang dalam rangkaian penanganan aksi.
Jumlah tersebut terdiri dari tiga perempuan dewasa dan 150 anak laki-laki.
"Dan 150 itu semuanya sudah kita kembalikan kepada orang tua. Kemudian dari proses ini semua tidak ada yang kita lakukan penahanan terhadap anak karena semua sudah diserahkan kepada orang tua," ungkapnya.
Pengembalian anak kepada orang tua menjadi bagian dari pendekatan perlindungan anak yang dilakukan kepolisian. Namun, terhadap anak yang diduga terkait perkara tertentu, proses hukum tetap dapat berjalan sesuai mekanisme peradilan anak.
Polisi Perkuat Pencegahan di Sekolah
Polisi selanjutnya akan memperkuat langkah pencegahan agar anak-anak tidak kembali terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berpotensi berujung kekerasan.
Rita mengimbau orang tua dan tenaga pendidik memastikan anak berada di sekolah selama jam pelajaran.
Menurutnya, dalam sejumlah kasus ditemukan anak yang meninggalkan sekolah atau membolos untuk mengikuti aksi. Polisi juga menemukan pelanggaran lain, seperti penggunaan kendaraan tanpa surat izin.
"Sehingga perlu kami edukasi kepada para orang tua dan juga para tenaga pendidik untuk memastikan bahwa pada jam-jam sekolah anak-anak ini harus ada di kelas," tuturnya.
Polda Metro Jaya juga akan melibatkan Bhabinkamtibmas dan penyidik PPA untuk memberikan edukasi di sekolah mengenai risiko anak terlibat dalam aksi unjuk rasa.
Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah anak menjadi sasaran perekrutan sekaligus meningkatkan pengawasan orang tua dan lingkungan sekolah terhadap aktivitas anak di luar jam belajar.
Masyarakat Bisa Melapor
Rita menambahkan, masyarakat dapat melaporkan persoalan yang berkaitan dengan perempuan dan anak melalui program "Lapor Bu" di nomor 081214110110.
Laporan tersebut nantinya dapat ditangani oleh jajaran 13 Polres dan Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, segera melaporkan apabila menemukan adanya upaya mengajak, merekrut, atau memberikan imbalan kepada anak untuk mengikuti kegiatan yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.