TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Anthonius Surbakti (65), warga Kota Medan, mengeluhkan sikap developer Komplek Royal Sumatera, Jalan Letjen Jamin Ginting, Medan.
Ia mengeluh karena akses keluar masuk di perumahan elit tersebut dihalang-halangi.
Padahal, ia merupakan warga yang memiliki dua rumah sekaligus di Royal Sumatera.
Anthonius menerangkan, keluar masuk yang dimaksud ialah akses kendaraan angkutan dari rumah yang dijadikan tempat penyimpanan barang usaha bangunan.
Kurang lebih selama dua pekan terakhir, setiap mereka ingin membawa barang, selalu dihalang-halangi petugas keamanan.
"Saya juga terkejut, ada hampir dua minggu seluruh barang-barang saya, bahan konstruksi usaha say dilarang untuk keluar dari kompleks Royal Sumatra,"kata Anthonius, Selasa (15/9/2026).
Wiraswasta berdarah Karo ini mengatakan, dirinya memiliki dua rumah di Komplek Royal Sumatera, yang ia beli pertama kali di tahun 2007, dan tahun 2023.
Namun, rumah tersebut juga dijadikan tempat penyimpanan barang bangunan, karena kini ia berwirausaha.
Adapun yang dipermasalahkan karena menunggak biaya iuran pengelolaan lingkungan mencakup keamanan, kebersihan, fasilitas umum, infrastruktur, dan penerangan, selama 4 tahun, sebanyak Rp 14,4 juta.
Karena dihalangi, dan aktivitas bisnisnya terganggu, ia sudah membayar iuran sebesar Rp 4,8 juta, atau kurang lebih selama 16 bulan.
Namun demikian, akses keluar masuk tetap dihalang-halangi karena masih memiliki tunggakan sekira Rp 7 jutaan.
Menurut Anthonius, ia enggan membayar iuran lantaran developer ingkar janji mengenai fasilitas umum, sarana, dan prasarana yang dijanjikan tak pernah ada.
Akan tetapi, warga diwajibkan membayar iuran yang dianggap tidak sebanding dengan fasilitas yang dijanjikan.
Sejak awal, lanjut Antonius, juga tidak ada kesepakatan akan adanya iuran pengelolaan lingkungan, apalagi sanksi.
Alhasil, sejak 4 tahun belakangan ia berhenti membayar iuran.
"Nah, saya pikir sudah amanlah, karena saya bilang nanti saya lunasi dalam 3 bulan karena dana saya juga belum keluar di pekerjaan saya.
Ternyata mereka masih juga menggunakan oknum-oknum security dengan preman-preman, seolah-olah seperti mengintimidasi gitu, mengancam," katanya.
Fasilitas Umum yang Dijanjikan Tak Terwujud, Warga Lapor ke Polda Sumut
Anthonius menerangkan dirinya juga telah melaporkan developer Komplek Royal Sumatera ke Polda Sumut dengan bukti laporan LP/B/1780/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025.
Laporan dilayangkan karena developer dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebab, developer diduga menjanjikan kepada konsumen melalui promosi akan membangun tempat ibadah, fasilitas olahraga, hiburan, dan layanan transportasi keluar masuk perumahan ke jalan raya, namun hingga kini tak pernah terwujud.
Bukan cuma Anthonius, warga lain juga melaporkan developer dengan kasus serupa, yang mengakibatkan warga rugi sekitar Rp 20 miliar.
"Wah, banyak kali janji dia di brosur-brosur yang dia buat seperti kolam renang, sarana ibadah, transportasi ke dalam. Masalah malah mereka mau membangun fasilitas-fasilitas angkutan, jogging track, entah apa, sauna, banyak mereka janjikan, nihil semua. 20 tahun lebih hampir 30 tahun Royal itu dibangun, sama sekali tidak ada."
Karena dianggap ingkar janji itulah Anthonius, dan sejumlah warga enggan membayar iuran ke pengelola.
Namun sikap developer dianggap arogan, bahkan diduga memanfaatkan preman untuk mengintimidasi warga.
Padahal, mereka tinggal di lokasi itu membeli, bukan menumpang.
Ia berharap laporan yang sudah dilayangkan hampir setahun diproses, ditindaklanjuti.
"Harapannya ada tindak lanjutnya gitu," katanya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan akan memproses laporan warga.
"Kita proses,"kata Kombes Ferry, Selasa (15/9/2026).
Erwin, pihak manajemen Komplek Royal Sumatera, ketika dikonfirmasi belum merespon.
(Cr25/Tribun-medan.com)