TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sebanyak 180 Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi menjadi bagian dari aparatur Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Mereka terdiri dari 52 tenaga kesehatan dan 128 tenaga teknis.
Bupati PPU Mudyat Noor meminta penambahan jumlah aparatur tersebut diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, status sebagai ASN membawa tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dan kontribusi yang nyata.
Mudyat mengatakan ASN tidak hanya dituntut menjalankan tugas administratif, tetapi juga harus mampu meningkatkan kompetensi, bekerja sama dengan rekan kerja, serta menyesuaikan diri dengan perubahan.
"Sebagai seorang ASN, kita dituntut untuk mampu memberikan pelayanan terbaik, bekerja secara bertanggung jawab, terus meningkatkan kompetensi," ungkap Mudyat Noor yang pernah maju dalam Pilkada Kota Samarinda 2015 ini, Selasa (15/9/2026).
Baca juga: Tunggakan Air Tembus Rp6 Miliar, Perumda Danum Taka PPU Siap Segel Meteran Air Pelanggan
Ia juga meminta para PNS baru tidak ragu mengembangkan cara kerja baru selama tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Inovasi, menurutnya, diperlukan untuk membuat pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efisien.
Mudyat menekankan agar setiap aparatur menjaga nama baik korps ASN, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas.
Selain itu, lingkungan kerja yang kondusif dan hubungan yang harmonis antarpegawai juga menjadi bagian yang ditekankan kepada para PNS baru.
Mudyat meminta keberadaan 180 aparatur tersebut dapat memberikan kontribusi bagi organisasi, masyarakat, maupun pembangunan di Kabupaten PPU.
Baca juga: Kasus ISPA Meningkat dalam Tiga Bulan Terakhir, Dinkes PPU Imbau Warga Jaga Kebersihan
Ia juga berpesan agar para PNS baru menjadikan tugas sebagai aparatur pemerintah sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat serta mendukung pekerjaan organisasi sesuai bidang masing-masing.
"Jangan pernah takut untuk berinovasi, carilah gagasan-gagasan baru yang lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentunya tetap sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (*)