Laporan wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo.
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pakar kebijakan publik menyoroti nasib SPPG penyebab siswa keracunan di Jombang.
Pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti menjadi penyebab masalah dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jombang dinilai perlu dikenai sanksi tegas.
Pakar Kebijakan Publik sekaligus Dosen Analisis Kebijakan Publik dan Kaprodi Ilmu Pemerintahan Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Farichatun Nisa, mengusulkan sanksi berupa denda hingga pembekuan izin bagi SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran.
Usulan itu disampaikan menyusul kasus dugaan keracunan makanan MBG di SMPN 1 Kabuh pada 3 September 2026 lalu. Saat itu, ratusan siswa mengalami gangguan kesehatan dan mendapat penanganan di sejumlah fasilitas kesehatan.
Baca juga: Rakor BGN dan Satgas MBG Bondowoso Bahas 3 SPPG yang Disuspend hingga Layanan di Daerah 3T
Sorotan terhadap pelaksanaan MBG di Jombang kembali muncul setelah ditemukan ulat pada menu makanan yang dibagikan kepada siswa SMAN Plandaan pada 10 September 2026.
Faricha menilai rangkaian persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada evaluasi administratif. Menurut dia, pengelola SPPG harus mendapatkan konsekuensi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran standar keamanan pangan.
"Saya setuju bersyarat. Sanksi denda penting untuk akuntabilitas, tetapi denda finansial saja tidak cukup karena berisiko dianggap penyedia sekadar sebagai cost of doing business atau biaya risiko bisnis biasa," ucap Faricha saat dikonfirmasi kepada Tribunjatim.com, Selasa (15/9/2026).
Ia menyarankan besaran denda ditentukan secara bertingkat. Pertimbangannya meliputi jenis pelanggaran, tingkat dampak, hingga jumlah penerima manfaat yang terdampak.
Menurut Faricha, sanksi finansial juga perlu disertai langkah lain agar tidak sekadar menjadi biaya yang ditanggung pengelola.
Ia menyebut opsi pembekuan izin, pencantuman penanggung jawab yang terbukti lalai dalam daftar hitam, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
"Denda harus diterapkan secara progresif sesuai skala dampak atau jumlah korban. Selain itu, denda wajib dikombinasikan dengan pembekuan izin, blacklisting permanen penanggung jawab, hingga penegakan hukum pidana kelalaian agar memberikan efek jera yang nyata," ujarnya melanjutkan.
Dorong Perubahan Tata Kelola MBG
Selain sanksi, Faricha menilai pemerintah perlu mengevaluasi sistem penyediaan dan distribusi makanan dalam program MBG.
Ia menyoroti karakter geografis Jombang yang memiliki wilayah perkotaan sekaligus pedesaan dengan jarak distribusi yang berbeda-beda.
Menurutnya, model dapur terpusat melalui SPPG lebih tepat diterapkan di kawasan perkotaan dengan kepadatan tinggi dan jarak distribusi yang relatif pendek.
Sementara di wilayah pedesaan, ia mengusulkan pengelolaan makanan dilakukan lebih dekat dengan penerima manfaat.
"Dapur terpusat atau SPPG sebaiknya hanya di perkotaan padat, sedangkan di daerah atau pedesaan seperti Jombang, pengelolaan idealnya dialihkan ke tingkat tapak, seperti dapur sekolah, komite, atau BUMDes," katanya.
Model tersebut, lanjut Faricha, dapat memangkas waktu dan jarak distribusi makanan. Dengan demikian, kualitas makanan dinilai lebih mudah diawasi sebelum dikonsumsi siswa.
Ia juga menilai pengawasan harus diperkuat sejak proses pengadaan bahan makanan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi ke sekolah.
Korban Dinilai Berhak Mendapat Kompensasi
Faricha turut menyoroti posisi siswa dan keluarga yang terdampak dalam kasus dugaan keracunan di SMPN 1 Kabuh.
Ia menilai orang tua siswa layak mendapatkan kompensasi apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya memastikan adanya hubungan antara makanan MBG dengan gangguan kesehatan yang dialami siswa.
Kompensasi tersebut, menurut dia, tidak sebatas biaya pengobatan.
Orang tua yang harus meninggalkan pekerjaan untuk mendampingi anak menjalani perawatan juga berpotensi mengalami kerugian ekonomi.
"Orang tua korban sangat layak menerima ganti rugi atau kompensasi langsung," ungkapnya.
Karena itu, Faricha mengusulkan adanya mekanisme pertanggungjawaban yang jelas dalam program MBG, sehingga masyarakat yang menjadi penerima manfaat tidak justru menanggung sendiri dampak apabila terjadi kegagalan dalam penyelenggaraan program.
Ia juga membuka opsi agar dana denda dari SPPG yang terbukti bersalah dapat diarahkan untuk membantu keluarga korban, terutama untuk kebutuhan medis dan kerugian ekonomi yang timbul akibat kejadian tersebut.
Faricha menegaskan evaluasi terhadap program MBG perlu dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, program pemenuhan gizi bagi siswa tidak hanya berbicara mengenai kecukupan nutrisi, tetapi juga menyangkut keamanan pangan, sistem pengawasan, distribusi, serta mekanisme pertanggungjawaban ketika terjadi masalah.
"Keselamatan siswa harus menjadi prioritas utama," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com